Tersangka NA saat diamankan Tim Tabur Kejagung
JAKARTA- Tim Tabur (
Tanggkap Buronan ) Kejaksaan Agung
berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Penyalahgunaan
Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan
Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016-2018, yang merupakan
buronan dari Kejaksaan Tinggi Maluku.
‘ Tersangka inisial NA
( 39 ) diamankan di Jalan Senen Raya, Senen, Jakarta Pusat, Pada Rabu 19
Januari 2022 pukul 21:42 WIB,” ujar Kapuspenkum Leoanrd Simanjuntak dalam
ketranganya, Kamis ( 20/01/2022 ).
Tersangka yang
merupakan PNS/ASN Pada Kantor Kecamatan Werinama/Mantan Pejabat Kepala Pemerintahan
Negeri Administratif Tobo 2016-2018 diamankan oleh tim Tabut Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8)
Nomor : PRINT-01/Q.1.17/Fd.2/02/2021 tanggal 5 Februari 2021 dan Surat Perintah
Penyidikan (P-8) Nomor : PRINT-01.a/Q.1.17/Fd.2/05/2021 tanggal 24 Mei 2021
serta Surat Penetapan DPO Nomor : PRINT-227/Q.1.17/Fd.2/10/2021 tanggal 1
Oktober 2021.
“ Bahwa NA merupakan
Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan
Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama,
Kabupaten Seram Bagian Timur T.A 2016-2018 dengan perkiraan total kerugian
negara mencapai Rp 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah),”
beber Leonard.
Ditambahkan tersangka
NA diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan
yang sudah disampaikan secara patut.
Kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi
Maluku mengirimkan Surat Nomor: R-404/Q.1/Dsp.1/11/2021 tanggal 02 November 2012 mengenai
perihal Bantuan Pemantauan /Penangkapan an. NA, dan karenanya Tersangkadimasukkan
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan setelah dipastikan keberadaan Tersangka
berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan
melakukan pengamanan terhadap Tersangka.
Saat ini, Tersangka NA
dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan, dan selanjutnya Tersangka akan
diberangkatkan ke Maluku pada Kamis 20 Januari 2022 dengan mematuhi protokol
kesehatan.
“ Melalui program
Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar
Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan
mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi
para buronan,” pungkas ketua bidang Publikasi dan Kehumasan PJI ( Persatuan
Jaksa Indonesia ). ( Muzer/ Rls).