Jaksa Agung RI, Burhanuddin saat memberikan pengarahan di depan puluhan Satgassus P3TPK secara virtual
JAKARTA- Jaksa Agung Burhanuddin
menegaskan keberhasilan penangnan perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor )
telah dibuktikan oleh jajaran bidang Pidsus sebelumnya yang telah berhasil
menangani perkara yang kerugiannya cukup besar, diantaranya korupsi di tubuh PT
Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI (Persero), dimana masyarakat berdiri
dibelakang Kejaksaan untuk memberikan dukungan. Oleh karenanya saya harap kinerja saudara harus lebih optimal dari
capaian Satgassus P3TPK sebelumnya, dan jangan pernah menciderai kepercayaan
yang telah diberikan masyarakat kepada Kejaksaan.
Hal itu
disampaikannya dalam upacara pelantikan dan pengambilan sumpag para anggota Satuan
Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi
(Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jumat (
28/01/2022
“ Seperti yang telah kita ketahui
bersama, pada tanggal 31 Desember 2021 Presiden telah mengesahkan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Agung.
Pada undang-undang tersebut
terdapat beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas dominus
litis Kejaksaan. Salah satunya adalah kewenangan penyadapan yang bisa
dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan eksekusi, sehingga diharapkan
dapat menunjang pelaksanaan tugas.Sebanyak 39 Jaksa Pilihan mengikuti upacara pelantikan sebagai anggota Satgassus P3TPK
“Oleh karenanya, dengan penguatan
yang diberikan oleh undang-undang tersebut sudah sepatutnya kita menunjukan
kinerja yang lebih baik lagi, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat atas
perubahan undang-undang Kejaksaan. Dan
perlu saya ingatkan saudara agar berhati-hati dalam menggunakan kewenangan ini,
serta jangan sekali-kali menyalahgunakannya karena terkait dengan hak privasi,”
ujar Jaksa Agung RI.
Disamping itu, modus operandi
tindak pidana yang dilakukan oleh kerah putih maupun korporasi terus berubah
mengikuti perkembangan zaman dan teknologi, dimana digitalisasi telah merambah
pada sektor keuangan seperti pasar saham, bitcoin payment, dan cryptocurrency
yang terintegrasi dengan sistem NFT, serta dapat melintasi batas-batas
teritorial suatu negara (transnational crime).
“Oleh karena itu, saya minta
seluruh anggota Satgassus P3TPK menyikapi hal tersebut dengan terus berinovasi
dan melakukan berbagai terobosan dalam upaya follow the suspect, follow the
asset, follow the money, serta harus mencermati berbagai instrumen keuangan
digital yang ada, karena berpotensi digunakan oleh para pelaku kejahatan untuk
menyembunyikan atau mengkonversi hasil kejahatannya,” ujar Jaksa Agung RI.
Jaksa Agung juga mengingatkan untuk
terus memelihara semangat menuntaskan perkara korupsi dengan profesional dan
akuntabel, sehingga langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikannya dapat
berlangsung efektif tanpa menimbulkan kegaduhan.