Adhyaksa Foto Indonesia

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan oleh Dinhut,Jaksa Penyidik Kejati Geledah Kantor Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta

 



JAKARTA
-  Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) dalam kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018.

“ Untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan, “ ujar Kepala Seksi  Penerangan Hukum ( Kasi Penkum ) Kejati DKI jakarta Ashary Syam dalam keterangannya, Kamis ( 20/01/2022 )

Ashary menyebut kegiatan penggeledahan dilakukan berdasarkan adanya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, pada hari Kamis, 20 Januari 2022.


“ Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018,” ungkapnya.

Ashary mengungkapkan bahwa  sesuai dengan fakta penyidikan, pada tahun 2018 Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp. 326.972.478.000,- yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.

“ Namun dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan Negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp. 26.719.343.153,-.” Bebernya.

Kemahalan harga tersebut menurutnya, disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106).  ( Muzer/ Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال