Adhyaksa Foto Indonesia

Bebaskan Tersangka Berdasarkan Restoratif Justice, Kajari Ali Nurudin: Ini Yang Pertama Kali di Kejaksaan Negeri Batang

 



 

BATANG – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Batang menghentikan kasus pencurian empat tanaman hias jenis Bonsai Anting Putri didepot tanaman di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang yang dilakukan oleh tersangka R secara berturut-turut resmi dihentikan.

Penerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) ini dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Batang terhadap perkara pencurian dengan tersangka R.

Hal itu setelah penyelesaian Restoratif Justice disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada tanggal 17 Januari 2022.0Kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.


"Penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice ini pertama kalinya di Kejaksaan Negeri Batang," kata Kajari Batang, Ali Nurudin, SH, MH, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (20/01/2022).

 Ali Nurudin menjelaskan, alasan memberikan keadilan melalui keadilan Restoratif Justice pada kasus tersebut.

“ Pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari lima tahun,” tuturnya.

Kemudian yang  ketiga, karena tindak pidana yang telah dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5Juta (pasal 5 Perja RJ). Namun diperjelas kembali berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor B-4301/E/EJP/9/2020 tanggal 16 September 2020 poin 2.

Jika penuntut umum dapat mengecualikan syarat prinsip sebagaimana dimaksud angka 1, terhadap kondisi untuk tindak pidana terkait harta benda nilai barang bukti atau kerugian dapat melebihi Rp 2,5 juta, tetapi ancaman pidananya tetap denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun kerugian tersebut.

Sedangkan dalam perkara ini nilai kerugian Rp 3,2 juta. Kemudian atas empat tanaman hias jenis Bonsai Anting Putri telah diketemukan dan dijadikan sebagai barang bukti, sehingga atas kerugian korban bisa terminimalisir."


"Selain itu juga sudah dilakukan upaya perdamaian yang menghadirkan kesepakatan perdamaian antara korban dengan pelaku dengan tanpa syarat. Pada saat kesepakatan tersebut, pelaku memberikan uang Rp 2,5 juta sebagai bentuk permohonan maaf kepada korban karena perbuatannya," pungkasnya. ( Muzer/ Rilis )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال