BATANG – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Batang menghentikan
kasus pencurian empat tanaman hias jenis Bonsai Anting Putri didepot tanaman di
Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang yang
dilakukan oleh tersangka R secara berturut-turut resmi dihentikan.
Penerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan
(SKP2) ini dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Batang terhadap perkara pencurian
dengan tersangka R.
Hal itu setelah penyelesaian Restoratif Justice disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada tanggal 17 Januari 2022.0Kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif
Justice ini pertama kalinya di Kejaksaan Negeri Batang," kata Kajari
Batang, Ali Nurudin, SH, MH, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini,
Kamis (20/01/2022).
Ali Nurudin
menjelaskan, alasan memberikan keadilan melalui keadilan Restoratif Justice
pada kasus tersebut.
“ Pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak
pidana. Kedua, pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak
lebih dari lima tahun,” tuturnya.
Kemudian yang ketiga,
karena tindak pidana yang telah dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai
kerugian tidak lebih dari Rp 2,5Juta (pasal 5 Perja RJ). Namun diperjelas
kembali berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun
2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor B-4301/E/EJP/9/2020
tanggal 16 September 2020 poin 2.
Jika penuntut umum dapat mengecualikan syarat prinsip
sebagaimana dimaksud angka 1, terhadap kondisi untuk tindak pidana terkait
harta benda nilai barang bukti atau kerugian dapat melebihi Rp 2,5 juta, tetapi
ancaman pidananya tetap denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun kerugian
tersebut.
Sedangkan dalam perkara ini nilai kerugian Rp 3,2 juta. Kemudian atas empat tanaman hias jenis Bonsai Anting Putri telah diketemukan dan dijadikan sebagai barang bukti, sehingga atas kerugian korban bisa terminimalisir."
"Selain itu juga sudah dilakukan upaya perdamaian
yang menghadirkan kesepakatan perdamaian antara korban dengan pelaku dengan
tanpa syarat. Pada saat kesepakatan tersebut, pelaku memberikan uang Rp 2,5
juta sebagai bentuk permohonan maaf kepada korban karena perbuatannya,"
pungkasnya. ( Muzer/ Rilis )