Kajari HSS Agus Rujito ( kiri ) dan Tim Penyidik Kejari saat melakukan penggeledahan terhadap dua kantor Dinas yang diduga ada keterkaitan Tindak Pidana Korupsi.
HULU SUNGAI SELATAN -
ADHYAKSAFOTO.COM, Kantor Dinas Pertanian serta Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Hulu sungai selatan , Provinsi
Kalsel mendadak geger , setelah kedatangan Tamu dari Tim Penyidik Kejaksaan
Negeri ( Kejari ) Hulu sungai selatan ( HSS), Rabu ( 26/1/2022).
Kedatangan Para penyidik Kejari Hulu Sungai Selatan yang berjumlah 6 ( enam) orang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana
Khusus ( Kasi Pidsus ) Kejari Hulu sungai Selatan Gusti M.Kahfi, S.H., M.H.
Kajari Hulu sungai selatan Agus Rujito, S.H., M.H saat dihubungi adhyaksafoto.com membenarkan
bahwa Kedatangan Tim Penyidik ke Kantor Dinas Pertanian dan Dinas
Perikanan tersebut untuk melakukan
Penggeledahan guna mencari beberapa dokumen penting terkait Program APBD tahun
2011-2016.
" Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik di kantor Dinas Pertanian serta Dinas Perikanan merupakan Pemeriksaan terhadap beberapa Dokumen , hal itu terkait tentang adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada salah satu Program APBD Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2011-2016 silam " terang Kajari.
Selanjutnya Orang Nomor 1 di Korps Adhyaksa Hulu sungai
Selatan ini menambahkan , untuk Dinas
Pertanian serta Dinas Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Pihaknya melakukan Penggeledahan terhadap
Dokumen Program Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan tahun 2011 sampai
dengan Tahun 2016.
Dari hasil Penggeledahan terhadap dua Dinas sekaligus
tersebut Tim Penyidik Kejari berhasil menyita beberapa Dokumen penting yang
akan dibawa untuk dilakukan Penyidikan
lebih Lanjut.
" Beberapa Dokomen penting Sudah kami lakukan penyitaan untuk Keperluan
Proses Penyidikan lebih lanjut " ujarnya.
Ditambahkan penggeledahan terhadap dua Kantor Dinas
dilingkup Pemkab Hulu sungai Selatan tersebut demi kepentingan Proses Penyidikan.
" Penggeledahan tersebut demi kepentingan Penyidik
Perkara Pidana agar masalah lebih Jelas dan dilakukan dengan cara menurut
undang- undang sesuai dengan Kepentingan untuk itu " pungkasnya ( Ridwan)