JAKARTA- Kejaksaan Agung melaksanakan tahap
II atas 4 orang tersangka dan barang buktinya dalam Perkara Tindak Pidana
Korupsi ( Tipikor ) Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan
dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri Palembang.
“ Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat
Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung
melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang
Bukti (Tahap II) atas 4 (empat) berkas perkara Tersangka dalam Perkara Tindak
Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan
Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019 kepada Jaksa Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Palembang bertempat di Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Palembang,”
ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak melalui siaran pers yang
diterima media ini, Rabu ( 22/12/2021 )
Leonard menyebut ke 4 (empat) tersangka,
adalah AN selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008 s/d 2013 dan periode
2013 s/d 2018, MM selaku Direktur PT. DKLN, CISS selaku Mantan Direktur Utama
PDPDE Sumsel dan Mantan Direktur Utama PT. PDPDE Gas, dan AYH selaku Mantan
Direktur PT. PDPDE Gas, Mantan Direktur PT. DKLN, dan Mantan Dirut PDPDE
Sumsel.
Dijelaskan sebelumnya pada Senin 20
Desember 2021,ke 4 (empat) berkas perkara Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana
Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi
(PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019 telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh
Jaksa Peneliti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Agung.
Adapun barang bukti yang diserahkan atas
nama masing-masing Tersangka berupa dokumen-dokumen, tanah, rumah, 4 (empat)
unit kendaraan roda empat yaitu 1 (satu) unit Mobil Velfire Nopol B 818 SFC; 1
(satu) unit Mobil Pajero Nopol B 300 LPE; 1 (satu) unit Mobil Voxy Nopol B 1750
WUN; dan 1 (satu) unit Mobil Innova Nopol B 1881 SFC, serta sejumlah uang
sebesar Rp.10.192.219.344,91 (sepuluh milyar seratus sembilan puluh dua juta
dua ratus sembilan belas ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah koma sembilan
puluh satu sen), “Yang telah dibawa melalui jalur darat pada Selasa 21 Desember
2021 sebelum Pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka
dan Barang Bukti (Tahap II),” terangnya.
“ Untuk 4 (empat) orang Tersangka tersebut
dibawa dengan pesawat udara melalui Bandar Udara Soekarno – Hatta Jakarta
sekitar pukul 09.00 WIB dan tiba di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin,
Palembang sekitar pukul 10.00 WIB, selanjutnya para Tersangka dibawa menuju
Kejaksaan Negeri Palembang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Palembang
dan tiba di Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Palembang pukul 12:00 WIB,” bebernya.
Leonard kembali menegaskan dalam
pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang
Bukti (Tahap II), 4 (empat) orang Tersangka yaitu Tersangka AN, Tersangka MM,
Tersangka CISS, dan Tersangka AYH didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing,
dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I
Palembang.
“ Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan
surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kls I.A
Khusus,” pungkasnya. (Muzer/Rls)