Adhyaksa Foto Indonesia

Terima Tahap II, KN Palembang Siap Sidangkan 4 Tersangka Tipikor Pembelian Gas Bumi

 

 


Para tersangka Tipikor Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019 memasuki mobil tahanan Pidsus Kejagung untuk dibawa ke Bandara dan langsung diterbangkan ke Palembang.

JAKARTA
- Kejaksaan Agung melaksanakan tahap II atas 4 orang tersangka dan barang buktinya dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang.

“ Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 4 (empat) berkas perkara Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang bertempat di Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Palembang,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak melalui siaran pers yang diterima media ini, Rabu ( 22/12/2021 )

Leonard menyebut ke 4 (empat) tersangka, adalah AN selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008 s/d 2013 dan periode 2013 s/d 2018, MM selaku Direktur PT. DKLN, CISS selaku Mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel dan Mantan Direktur Utama PT. PDPDE Gas, dan AYH selaku Mantan Direktur PT. PDPDE Gas, Mantan Direktur PT. DKLN, dan Mantan Dirut PDPDE Sumsel.

Dijelaskan sebelumnya pada Senin 20 Desember 2021,ke 4 (empat) berkas perkara Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019 telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Adapun barang bukti yang diserahkan atas nama masing-masing Tersangka berupa dokumen-dokumen, tanah, rumah, 4 (empat) unit kendaraan roda empat yaitu 1 (satu) unit Mobil Velfire Nopol B 818 SFC; 1 (satu) unit Mobil Pajero Nopol B 300 LPE; 1 (satu) unit Mobil Voxy Nopol B 1750 WUN; dan 1 (satu) unit Mobil Innova Nopol B 1881 SFC, serta sejumlah uang sebesar Rp.10.192.219.344,91 (sepuluh milyar seratus sembilan puluh dua juta dua ratus sembilan belas ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah koma sembilan puluh satu sen), “Yang telah dibawa melalui jalur darat pada Selasa 21 Desember 2021 sebelum Pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II),” terangnya.

“ Untuk 4 (empat) orang Tersangka tersebut dibawa dengan pesawat udara melalui Bandar Udara Soekarno – Hatta Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB dan tiba di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang sekitar pukul 10.00 WIB, selanjutnya para Tersangka dibawa menuju Kejaksaan Negeri Palembang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Palembang dan tiba di Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Palembang pukul 12:00 WIB,” bebernya.

Leonard kembali menegaskan dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), 4 (empat) orang Tersangka yaitu Tersangka AN, Tersangka MM, Tersangka CISS, dan Tersangka AYH didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing, dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang. 

“ Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kls I.A Khusus,” pungkasnya. (Muzer/Rls)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال