Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Pulpis hentikan perkara penganiayaan berdasarkan Restorative Justice

 


Pulang Pisau- Adhyaksafoto.com, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah mengeluarkan Tersangka Wahyu alias Boho bin Rahmansyah dari tahanan dan menghentikan penuntutan perkara berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor : 1449/0.2.23/Eoh.2/11/2021 tanggal 29 November 2021, hal tersebut merupakan sebuah babak baru penegakan hukum yang lebih berkeadilan melalui mekanisme Restorative justice ( Keadilan Restoratif). 


Hal itu diungkapkan Kajari Pulang Pisau Dr.Priyambudi ,SH,MH kepada adhyaksafoto.com, belum lama ini.


Orang nomor 1 di Korps Adhyaksa  di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini mengatakan bahwa Restorative Justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan yang mengutamakan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya. Ini merupakan amanat Peraturan Kejaksaan RI (PERJA) Nomor 15 tahun 2020 yang bertujuan untuk menciptakan harmonisasi keadilan di masyarakat.


"Penerapan Restorative justice ini telah melalui serangkaian proses dan syarat yang telah ditentukan, salah satunya adanya perdamaian antara tersangka dan korban, serta tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana" terang Priyambudi.



Selanjutnya kata Kajari Penerapan Restorative justice ini sebelumnya juga telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung yang disampaikan melalui ekspose perkara secara virtual, 

Bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 26 November 2021.


"Dengan demikian, perkara ini dihentikan penuntutannya tanpa harus melalui proses persidangan" lanjutnya.


Perkara penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP a.n tersangka Wahyu alias Boho bin Rahmansyah terjadi pada hari Selasa 12 Oktober 2021 di Desa Dandang, Kecamatan Pandih Batu , Kabupaten Pulang Pisau. Penganiayaan terhadap korban bernama Hermansyah terjadi, karena selisih paham di antara keduanya. Namun dalam penanganan perkaranya, kedua pihak sepakat berdamai dan tersangka bersedia mengganti rugi segala biaya pengobatan korban. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini berlandaskan pada prinsip keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat, sederhana, dan biaya ringan. Prinsip-prinsip ini merupakan prinsip penting dalam penerapan Restorative Justice.


Dr. Priyambudi berharap, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dapat menciptakan pemulihan kembali pada keadaan semula dengan tetap menjaga keharmonisan masyarakat yang ada di bumi “Handep Hapakat” ini.( RIDWAN )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال