Adhyaksa Foto Indonesia

Kajari Pulpis Menjadi Narasumber Rakor Kelembagaan Adat Kedamangan

 


Pulang Pisau- Adhyaksafoto.com, Guna meningkatkan peran serta fungsionaris kelembagaan adat Kedamangan di kabupaten Pulang Pisau,  Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H. menghadiri sekaligus bertindak sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Adat Kedamangan Kabupaten Pulang Tahun 2021 yang diselenggarakan di Balai Kebersamaan Kantor Kecamatan Maliku, Rabu (24/11/2021). 


Rapat koordinasi ini dihadiri Bupati Pulang Pisau, Ketua DPRD, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Ketua Dewan Adat Dayak, Camat Maliku dan perangkat lembaga kedamangan se-Kabupaten Pulang Pisau.


Untuk meningkatkan peran serta fungsionaris adat kedamangan di Kabupaten Pulang Pisau, dalam rapat koordinasi ini dibahas bagaimana lembaga adat dapat bersinergi dengan lembaga pemerintana di Kabupaten Pulang Pisau. Dengan begitu lembaga adat Kedamangan dapat menjaga eksistensinya dan dapat didukung penuh oleh lembaga pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah hukum adat Kedamangannya masing-masing.



Nilai-nilai kearifan lokal Adat Dayak juga harus dikembangkan agar dapat mendukung pembangunan. Bagaimanapun nilai-nilai kearifan lokal merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat untuk mendukung pembangunan nasional. Sehingga keberadaan nilai-nilai kearifan lokal Adat Dayak dapat selalu dijaga dan dipertahankan.


Selain itu juga dibahas mengenai pemberlakuan ritual Hinting Pali yang merupakan ritual keagamaan Kaharingan. Ritual tersebut harus diterapkan dengan maksud dan tujuan yang jelas karena ritual Hinting Pali memiliki nilai kesakralan yang harus dijaga dan dipertahankan. Hanya permasalahan tertentu saja yang dapat diterapkan ritual Hinting Pali dan itupun harus melalui musyawarah adat bukan secara sepihak saja.



Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyampaikan lembaga adat kedamangan juga harus dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Walaupun hukum adat keberlakuannya diakui, namun bukan berarti hukum adat mengabaikan keberlakuan hukum positif yang tertulis.


 “Setiap kegiatan adat harus tetap mengacu dan berpedoman pada hukum positif yang berlaku agar tidak bertentangan dan melanggar hukum yang dapat menggangu ketertiban dan ketentraman umum,” Kata Priyambudi dalam sambutannya.


Selanjutnya Priyambudi menambahkan bahwa Marwah Hukum adat Dayak tetap harus dijaga sebaik mungkin.


“Bagaimanapun lembaga adat Kedamangan Adat Dayak harus dapat menjaga marwah hukum Adat Dayak, dengan demikian masyarakat tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,” ucap Priyambudi.( RIDWAN)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال