Adhyaksa Foto Indonesia

Giliran Kejari Katingan Upaya dalam penyelesaian Perkara Penganiayaan Melalui Restoratif Justice

 



Katingan - Adhyaksafoto.com, Menindak Lanjuti Intruksi Jaksa Agung Terkait Penerapan Keadilan Restoratif ( Restoratif Justice) Kejaksaan Negeri Katingan Akhirnya berhasil melakukan pelaksanaan perdamaian dalam proses Menghentikan Perkara Penganiayaan Melalui Upaya Restoratif Justice.


Kajari Katingan Firdaus SH, MH melalui Kasi intelijen, Ronal Peroniko Kepada adhyaksafoto.com menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya, proses dan pelaksanaan perdamaian yang disepakati oleh kedua belah pihak yang bertikai yang nantinya akan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan baik di Kejati Kalteng maupun ke kejaksaan agung untuk diminta persetujuan dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.


Ronal Menambahkan Kronologis Perkara terjadi Pada Hari Kamis, 18/11/ 2021 Sekira Pukul 13 .00 Wib, tersangka bersama dengan teman-temanya sedang Kumpul sambil minum-Minuman keras.


" Pada saat tersangka sedang minum-minuman Keras , datanglah saksi Yolanda dan langsung ikut bergabung dengan Tersangka untuk Karaoke, kemudian Yolanda Pergi dengan membawa kunci Kontak Sepeda Motor teman Tersangka " Papar Ronal.


Setelah Yolanda pergi , Tersangka mengikuti dan tersangka langsung memukul kearah saksi yolanda.


" Setelah saksi  jatuh,  tersangka  langsung menginjak saksi YOLANDA berkali-kali dengan kaki tersangka kemudian datang saksi HENDRA HENDRIKO MANALU untuk melerai" ungkap Kasi intel.


Akibat perbuatan tersangka sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSUD Mas Amsyar Kasongan Nomor 445/56/VISUM-RSUD/XI/2021 tanggal 18 Nopember 2021 atas nama YOLA SANDRA ADELLIA yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hapsari dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kasongan.


Atas perbuatan tersangka tersebut diancam pidana dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Perkara sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat diupayakan untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat pasal 5 (lima) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 sebagai berikut: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan memenuhi kerangka pikir pasal 4 (empat) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, keadilan restorative antara lain dengan memperhatikan /mempertimbangkan keadaan.



Dimana Penuntut Umum menjelaskan maksud dan tujuan yaitu penyelesaian perkara yang melibatkan para pihak korban, pelaku , keluarga pelaku dan korban serta pihak lain untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali ke keadaan semula dan bukan pembalasan dimana dari tahap upaya perdamaian, proses perdamaian dan pelaksanaan yang dibuat kesepakatan antar pihak pihak tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi yang murni dari para pihak yang difasilitasi oleh fasilitator dan nanti akan dilaporkan secara berjenjang ke pimpinan  untuk dapat persetujuan penghentian penuntutan ke Kejaksaan Tinggi dan kejaksaan agung.


Hasil Yang Dicapai Tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian dan membuat kesepakatan perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum selaku fasilitator tanapa tekanan, paksaan maupun intimidasi dari pihak manapun, dan upaya  untuk melaksanakan proses perdamaian pada hari rabu tanggal 01 Desember 2021 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Katingan, adapun 

Proses Perdamaian akan dilaksanakan sampai dengan hari ke-14 (empat belas) sejak tanggal penerimaan dan penelitian tersangka dan barang bukti (tahap II) di Kejaksaan Negeri Katingan yaitu sejak tanggal 01 Desember 2021 sampai dengan tanggal 14 Desember 2021.



Dan didalam proses penyidikan pelaku maupun korban ada juga dilakukan perdamaian yang mana surat perdamaian dilampirkan dalam berkas perkara.( RIDWAN)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال