Gedung Pidsus Kejagung yang di kenal dengan gedung Bundar |
JAKARTA- Tim
Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kebut pemeriksaan terhadap 8 (delapan)
orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan
Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun
2016-2019.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak dalam keterangannya mengatakan, pemeriksaan saksi saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“
Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain S selaku Staf Satuan Pengawas Internal (SPI),
diperiksa terkait pengelolaan keuangan PERUM PERINDO dalam rangka bisnis
perdagangan ikan,” kata Leonard Simanjuntak di Kejagung, Jakarta, Jumat (
17/12/2021 )
Kemudian
kata Leo, NS selaku Staf Perpajakan, I selaku Senior Auditor Satuan Pengawas
Internal (SPI), EFP selaku
Staf Keuangan, NAL selaku Staf Pasar Ikan
Modern (PIM), DA selaku Manager Pembendaharaan,
M selaku Pjs. Plt. Asisten Manager Pembendaharaan,dan
M selaku Staf Utama.
“
Mereka para saksi diperiksa terkait pengelolaan keuangan PERUM PERINDO dalam
rangka bisnis perdagangan ikan,” imbuhnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Muzer/Rls)