Pulang Pisau, - Adhyaksafoto.com , Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama Polsek Kahayan Kuala melaksanakan pelatihan dan sosialisasi huk...
Pulang Pisau, - Adhyaksafoto.com,
Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama Polsek Kahayan Kuala melaksanakan
pelatihan dan sosialisasi hukum kepada masyarakat di tiga Desa di Kecamatan
Kahayan Kuala, yakni Desa Pasanan, Batu Raya dan Sei Barunai.
Kegiatan tersebut di
laksanakan di aula Kantor Kecamatan Kahayan Kuala, Selasa (30/11/2021) dengan
menghadirkan tiga Narasumber, Kasi Intelijen Kejari Pulpis, Hisria Dinata
Surbakti, SH.MH, Kasi Datun Kejari Pulpis, Fuat Zamroni, SH dan Kapolsek
Kahayan Kuala, Ipda Ibnu Khaldun, SH.
Mengambil Materi Saber Pungli, Kasi Intelijen Kejari Pulpis, Hisria Dinata Surbakti, SH.MH, berpesan kepada aparatur Desa khususnya Desa Pasanan, Batu Raya dan Sei Barunai Kecamatan Kahayan Kuala dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat supaya tidak melalukan pungutan liar (Pungli), apapun itu bentuknya, " ucap Dinata sapaan akrab Kasi Intelijen pada Kejari Pulang Pisau ini, Selasa, (30/11/2021).
Dia menjelaskan, jika ada
oknum kedapatan melakukan Pungutan Liar atau Pungli, maka pihaknya tak segan
memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Oleh karena itu, lanjutnya, sebelum itu
terjadi pihaknya mengingatkan supaya tidak melakukan pungutan liar, apapun itu
bentuknya.
Kepada masyarakat yang
mengetahui adanya dugaan tindak pidana Pungli atau menjadi korban, Dinata
berharap segera menyampaikan kepada UPP Saber Pungli Kejaksaan Negeri Pulang
Pisau melalui Nomor Hotline WA ataupun melalui kanal layanan UPP Saber Pungli
yang ada di website resmi Kejari Pulang Pisau.
" Peran serta
masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak pidana Pungli sangat diharapkan.
Salah satunya, jika mengetahui adanya dugaan Pungli segera menyampaikan kepada
UPP Saber Pungli Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, " tandasnya
Sementara Kasi Datun
Kejari Pulpis Fuat Zamroni SH dalam materi yang
disampaikan terkait dampak penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan
terlarang (Narkotika). Fuat sapaan akran Kasi Datun Kejari Pulpis berpesan
kepada Aparatur Desa, khususnya di Kecamatan Kahayan Kuala supaya berperan
aktif dan turut serta bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran Narkoba.
" Peran Aparatur Desa
dalam mencegah dan memberantas peredaran Narkoba didesanya sangat diharapakan.
Sebab, mereka lebih memahami wilayahnya sehingga dapat memonitor ruang
geraknya. Jika ada indikasi peredaran bisa menyampaikan kepada pihak
kepolisian, " jelasnya
Sementara Kapolsek Kahayan
Kuala Ipda Ibnu Khaldun SH menyampaikan materi Definisi Hukum dan Jenis
Hukuman.
Ibnu sapaan akrab Kapolsek
Kahayan Kuala mengingatkan kepda masyarakat di Kahayan Kuala supaya tidak
melakukan perbuatan yang berpotensi melawan hukum.( Ridwan)
COMMENTS