Buronan asal Kejati Sumsel saat diamankan oleh Tim Intel Kejagung. |
JAKARTA- Pelarian buronan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil dihentikan Tim Tabur Kejaksaan Agung dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
" Tersangka MJBS bin SH diamankan di Jalan Tegar Beriman Nomor B4-Cibinong Bogor, Pada Rabu 03 November 2021 pukul 12:30 WIB," ungkap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu ( 3/11/2021).
Tersangka diamankan lantaran diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Banjar Negara, Kec. Lahat Selatan Tahun Anggaran 2017 - 2018.
Kapuspenkum mengungkapkan Tersangka yang merupakan Karyawan Swasta berhasil diamankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1005/l.6.14/FD.1/06/2020 tanggal 4 Juni 2020.
" MJBS bin SH merupakan Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Banjar Negara, Kec. Lahat Selatan Tahun Anggaran 2017 - 2018 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 573.393.785 (lima ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah)," ujarnya.
Tersangka melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
" Saat ini, Tersangka MJBS bin SH dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan pada Kamis 04 November 2021 dengan mematuhi protokol kesehatan," imbuhnya.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kapuspenkum Kejagung menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Muzer).