Tim JPN bersama Kasi Datun Kejari Jakarta Selatan menerima piagam penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan atas capaian kinerja JPN Jaksel menyelamatkan keuangan negara sebesar 17,3 Milyar. |
JAKARTA- BPJS Ketenagakerjaan memberikan piagam penghargaan kepada
bidang Datun ( Perdata dan Tata Usaha Negara ) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
( Kejari- Jaksel ) sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja Tim Jaksa
Pengacara Negara (JPN) Kejari Jaksel yang telah berhasil menyelematkan atau
memulihkan keuangan negara mencapai Rp 17 miliar lebih.
"Penghargaan diberikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas kerja sama dan peran serta dalam peningkatan kepatuhan program BPJS Ketenagakerjaan," kata Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DKI Jakarta, Herry Hermanus Horo, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Sebelumnya, Kepala Seksi Datun Kejari Jaksel Sunarto,S.Pd,SH.MH bersama tim JPN melakukan kegiatan
monitoring dan evaluasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang bertempat di Hotel The Trans Luxury Bandung,
Jumat ( 12/11/2021 ) Piagam penghargaan BPJS Ketenagaakerjaan ( BPJamsostek ) yang ditandatangani oleh seluruh
kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan wilayah Jakarta Selatan diberikan kepada
Kejari Jaksel yang diwakili Kasi Datun Sunarto.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan total pemulihan
Keuangan Negara yang telah dicapai dalam kurun waktu sejak April 2021 s/d
November 2021 sebesar Rp. 17.351.136.917,- (tujuh belas milyar tiga ratus lima
puluh satu juta seratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus tujuh belas
rupiah).
Disisi lain selain itu, tim JPN pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah melakukan bantuan hukum non litigasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Salemba dan Gambir. Bantuan hukum yang diberikan tim JPN Datun Kejari Jakpus pada Rabu 17 November sampai 18 November 2021, terkait permasalahan piutang iuran perusahaan peserta program jaminan sosial.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejari Jakarta Pusat yang
dihadiri Jaksa Pengacara Negara (JPN), pengurus BPJS Ketenagakerjaan dan pihak
perusahan yang dipanggil. [Muzer/Rls]