Dr. Priyanto, SH.MH raih gelar Doktor dari Universitas Islam Sultan Agung dengan predikat Summa Cum Laude ( IPK 3,97 ) |
SEMARANG – Kepala Kejaksaan Tinggi( Kajati ) Jawa Tengah Priyanto berhasil meraih gelar doktor setelah selesai mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran dalam Program S3 Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.
Priyanto meraih gelar tersebut setelah dinyatakan lulus pada sidang ujian promosi doktor, yang digelar Unissula pada Kamis (5/8/2021). Sidang yang dipimpin langsung oleh guru besar dan dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Prof Dr H Gunarto menyatakan Priyanto memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,97 dengan predikat Summa Cumlaude atau lulusan dengan nilai tertinggi.
Gelar Doktor yang diperoleh pria murah senyum dengan disertasi yang berjudul “Rekontruksi Regulasi Sanksi Pidana Denda di Bidang Perpajakan Berbasis Nilai Keadilan”.
Ia menawarkan adanya rekonstruksi regulasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dengan menambah regulasi baru yang tercantum dalam Pasal 41 D. “Hasil temuan gagasan baru berdasarkan rumusan makna yaitu sanksi pidana perpajakan berbasis nilai keadilan,” ujar Priyanto kepada wartawan di Semarang, Kamis ( 5/8/2021)
Ia mengatakan, hal ini berangkat dari kelemahan-kelemahan regulasi sanksi pidana denda di bidang perpajakan yang belum berbasis keadilan. Menurutnya, selama ini, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terdapat kesulitan eksekusi terhadap terpidana karena tidak dapat membayar pidana denda. Sehingga hal ini menjadi tunggakan secara terus menerus oleh Jaksa Eksekutor.
Apabila mengacu pada Pasal 30 KUHP, lanjutnya, jika terpidana tidak membayar sama sekali uang denda, maka wajib menggantinya dengan menjalani pidana kurungan. Kelemahan regulasi Undang-Undang KUP ini menjadi celah hukum bagi wajib pajak yang membandel atau pengemplang pajak. Ia menilai, regulasi UU KUP sampai saat ini belum dapat membuat efek jera dan belum dapat memaksimalkan penerimaan negara di bidang perpajakan.
“Nah, rekonstruksi ini diharapkan memberikan efek jera pada pelaku tindak pidana perpajakan, selain itu juga dapat mengoptimalkan penerimaan kas negara dari sektor perpajakan,” jelasnya.
Dalam implementasinya, mantan Kajati Sumatera Barat ini berharap PNS wajib pajak untuk melakukan asset tracking dengan melakukan sinergitas atau kolaborasi dengan instansi terkait Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia juga berharap aparat penegak hukum mengoptimalkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam tindak pidana perpajakan. Serta, dalam rangka memaksimalkan penerimaan uang negara, jika denda tidak dapat dibayar maka aset perusahaan dapat disita oleh PPNS.
“Tentunya dalam hal ini saya juga berharap pemerintah dapat menyusun kebijakan strategis mengenai penerapan sanksi pidana denda dalam kasus pidana yang berkaitan dengan pajak,” tegasnya.
Dalam sidang yang dipimpin Prof Gunarto tersebut, tim penguji promovendus terdiri dari Prof Anis Mashdurohatun selaku Ketua Program Doktor S3 PDIH Unissula Semarang, dan Prof Sri Endah Wayuningsih selaku Sekretaris Program Doktor S3 PDIH Unissula Semarang.
Sementara Penguji lainnya secara virtual yaitu guru besar Universitas Wahid Hasyim Semarang Prof. Dr. H. Mahmutarom HR, SH.,MH, kemudian ada Prof. Dr. I Gusti Ayu KRH SH.MM selaku guru besar dan dekan fakultas hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, selanjutnya ada Prof. Dr. Hartiwiningsih SH.M.Hum
selaku guru besar Universitas Sebelas Maret Surakarta, dan Prof .Dr. Edy Lisdiyono SH.M.Hum guru besar Universitas Tujuh Belas Agustus.
Turut hadir para Asisten dan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, kegiatan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sangat ketat. ( Muzer )