Adhyaksa Foto Indonesia

Kejagung Akhirnya Pecat PSM Dengan Tidak Hormat sebagai Jaksa dan PNS Kejaksaan

 

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak


JAKARTA- Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengumumkan pemberhentian Dr. Pinangki Sirna Malasari.dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil pada Kejaksaan RI.



" Pada hari ini Jumat 06 Agustus 2021, telah dikeluarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari,  jabatan Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan," ujar Kapuspenkum Leonard Simanjuntak dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat ( 6/8/2021) malam.


Leonard menjelaskan, Keputusan Jaksa Agung tersebut dengan mempertimbangkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 10 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Dr. Pinangki Sirna Malasari,Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.


Kemudian diperkuat dengan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tanggal 02 Agustus 2020 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama Terpidana Dr. Pinangki Sirna Malasari.


Sesuai ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, "Ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan," bebernya.


Berdasarkan pertimbangan di atas,tutur Leo terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari, telah dikeluarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.


 Dan menetapkan dengan Mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Pegawai Negeri Sipil a.n. Dr. Pinangki Sirna Malasari,  Pembina/ Jaksa Madya (IV/a), Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan.


"Memberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari," ujar Kapuspenkum Leonard Simanjuntak.


Sebelumnya beredar pemberitaan terkait terpidana Dr. Pinangki Sirna Malasari, masih menerima gaji, namun hal itu langsung dibantah oleh Kapuspenkum dengan meluruskan pemberitaan tidak benar itu.


"Bersama ini kami luruskan materi pemberitaan “tidak benar”. Kami sampaikan bahwa gaji Dr. Pinangki Sirna Malasari, sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," ungkap Leonard Simanjuntak Kamis ( 5/8/2021).


" Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Dr. Pinangki Sirna Malasari, telah diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa," ungkapnya. ( Muzer/Rls )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال