BREAKING NEWS$type=ticker$cols=4


Terpapar COVID-19, Buronan 15 Tahun Berhasil Diciduk Tim Tabur Kejaksaan-Polda Jabar

  Terpidana Yosef Tjahjadjaja, terkait  tindak pidana korupsi JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI (Kejagung) bersama Tim Dirkrimum...

 

Terpidana Yosef Tjahjadjaja, terkait  tindak pidana korupsi


JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI (Kejagung) bersama Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat sertaTim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, mengamankan Yosef Tjahjadjaja, terpidana tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/7/2021)


Yosef diciduk ketika menjalani perawatan karantina karena diduga terpapar Covid-19, di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur. 

"Terpidana ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina, karena sebelumnya terpidana diduga terpapar Covid-19 dan dirawat selama sepuluh hari di RS tersebut sebelum ditangkap," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya,  Selasa (13/7/2021). 

Dijelaskan terpidana telah menjalani pemeriksaan Swab Antigen terakhir pada Selasa (13/7/2021).Hasilnya, terpidana dinyatakan negatif Covid-19. 

Setelah pemantauan kesehatan dan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Leonard menyebutkan Yosef adalah terpidana korupsi pembobolan Bank Mandiri. Ulahnya itu membuat kerugian keuangan negara cq. Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta hingga Rp120 miliar. 

Adapun konstruksi perkaranya, Yosef diminta untuk mencarikan dana guna ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan atas penempatan dana tersebut, terpidana meminta imbalan kepada pihak bank. 

Terpidana kemudian menempatkan deposito Rp200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut. Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, Yosef bersama-sama dengan Agus Budio Santoso dari PT. Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J. Parengkuan dkk dari PT.Dwinogo Manunggaling Roso dengan cara deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut.

"Dijadikan jaminan kredit oleh terpidana atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Terpidana Charto Sunardi yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara divonis 15 tahun," ujar Kapuspenkum. 

Leonard mengungkapkan, kredit yang dibagi menjadi sepuluh bilyet giro, dikucurkan kepada Alexander selaku direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso, di mana awalnya dana tersebut akan digunakannya untuk membangun rumah sakit jantung.  Namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. 

"Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp6,4 miliar dan perusahaannya PT. Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 % dari jumlah kredit yang dikucurkan," ujar Leonard. 

Akibat pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu, menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004, Terpidana Yosef Tjahjadjaja dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dia dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun," katanya. 

Dalam kesempatan ini Leonard memaparkan, pengamanan terhadap Yosef  merupakan kolaborasi dan sinergitas antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Palsukan Identitas

Sebelumnya Yosef mengelabui penyidik Polda Jawa Barat dan menghilangkan jejak dari DPO Kejaksaan. 

Yosef diduga telah memalsukan identitas dengan KTP atas nama Yosef Tanujaya. Setelah Penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Leonard mengungkapkan, Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat, khususnya kepada Wadir Reskrimum AKBP Indra Hermawan, SH.,SIK.,MH. dan Tim atas bantuannya telah berhasil mengamankan terpidana Yosef Tjahdjaja yang sudah buron atau melarikan diri selama 15 (lima belas) tahun.

"Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi pada buronan," pungkasnya. ( Muzer/ Rls )

COMMENTS