![]() |
Kabadiklat Kejaksaan RI, Tony Spontana, SH.MH |
JAKARTA- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Kabadiklat ) Kejaksaan Republik Indonesia Tony T. Spontana, SH. MH. diwakili oleh Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Sesbadiklat ) Kejaksaan RI Dr. Jaya Kesuma S.H, M.H. dengan didampingi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional ( Kapusdiklat Dtf ) Yudhi Sutoto, SH. di Adhyaksa Command Centre Badiklat Kejaksaan RI Jakarta, Kamis ( 1/7/2021) secara resmi menutup 8 jenis Diklat.
Ke 8 jenis Diklat yang telah selesai dilaksanakan, terdiri dari Diklat Pemulihan Aset Angkatan III, Diklat Tindak Pidana Kehutanan Angkatan II , Diklat Tindak Pidana Perikanan Angkatan II, Diklat Tindak Pidana Pertambangan Angkatan ll, Diklat Tindak Pidana Terorisme dan Radikalisme Angkatan I, Diklat Litigasi, Diklat Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan serta Diklat Cyber Crime.
Diklat Teknis dan Fungsional yang dilaksanakan secara virtual tersebut berlangsung selama 15 (lima belas) hari, dimulai dari tanggal 15 Juni 2021 s / d 01 Juli 2021, dengan diikuti sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) orang peserta dari Kejaksaan se-Indonesia.
Sambutan Kepala Badiklat Kejaksaan Republik Indonesia yang dibacakan oleh Sesbadiklat Kejaksaan RI Dr. Jaya Kesuma S.H, M.H. menjelaskan bahwa kondisi Pandemi Covid-19 saat ini masuk dalam kategori mengkhawatirkan dikarenakan adanya varian baru covid 19 yang muncul di Indonesia.
Sebagai respon dari kondisi tersebut, Jaksa Agung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan / atau Cuti Bagi Pengawai Kejaksaan Republik Indonesia Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Sesbadiklat menyebut Berbagai upaya terus dilakukan Badan Diklat Kejaksaan R.I untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur Kejaksaan secara kontinyu di tengah pandemi Covid-19. " Salah satu terobosan yang dilakukan adalah menggelar penyelenggaraan Diklat secara daring (online) di masa pandemi Covid-19 ini," ujar Jaya Kesuma.
Oleh karena itu metode pembelajaran virtual menjadi pilihan terbaik, namun tetap menempatkan aspek keselamatan sebagai prioritas utama, dengan protokol kesehatan.
" Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan secara virtual yang dilaksanakan oleh Badan Diklat Kejaksaan R.I. menjadi salah satu cara untuk beradaptasi dengan situasi pandemi," bebernya.
Hal ini juga membuka kesempatan bagi peserta diklat untuk mengikuti program diklat disatuan kerjanya masing masing bahkan bagi peserta yang sedang isolasi mandiri bisa mengikuti pembelajaran dari rumah.
Dengan diselenggarakannya 8 (delapan) jenis diklat sekaligus pada waktu yang bersamaan, menjadi tantangan tersendiri bagi Badiklat ditengah melonjaknya kasus positif Covid 19 di Indonesia.
" Ketegasan dari seluruh aparatur negara dan penegak hukum, akan berdampak pada membaiknya kinerja institusi yang pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kepercayaan publik (public trust)," jelasnya.
Badan Diklat Kejaksaan RI, khususnya bidang DTF (Diklat Tekhnik dan Fungsional) terus berusaha maksimal menjalankan tugas dan fungsinya dengan tetap menyelenggarakan diklat walaupun dalam kondisi pandemic Covid – 19 guna meningkatkan kompetensi untuk menciptakan SDM yang profesional, berintegritas dan mampu meningkatkan kapasitas kerjasama antara aparat penegak hukum, baik dalam pelaksanaan Pemulihan Aset, penanganan Tindak Pidana Perikanan, penanganan Tindak Pidana Pertambangan, penanganan Tindak Pidana Kehutanan, Litigasi, Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan, penanganan tindak pidana Terorisme dan Radikalisme dan Cyber Crime.( Muzer )