JAKARTA- Kerja keras Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus patut diapresiasi, pasalnya jaksa penyidik tidak hanya melakukan pemeriksaan saja, akan tetapi berhasil menangkap seorang tersangka atas nama Ero ( 49 ), Ero diduga melakukan Tindak pidana korupsi ( Tipikor ) pada PT.Bank Syariah Mandiri Cabang Sidoarjo.
" ERO yang merupakan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada Debitur PT. Hasta Mulya Putra di Solo, Jawa Tengah berhasil diamankan oleh tim penyidik Jampidsus," ujar Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Selasa ( 8/6/2021).
Kapuspenkum menjelaskan seyogyanya pada hari Senin 07 Juni 2021 kemarin, Tersangka ERO hadir dalam pemeriksaan sebagai Tersangka pada perkara dimaksud di depan Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," Namun karena Tersangka tidak hadir tanpa alasan dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Tim Jaksa Penyidik akhirnya melakukan pemburuan dan pemantauan di beberapa lokasi termasuk rumah Tersangka," jelas Leo.
Selanjutnya kata Leonard, Pada hari Selasa dinihari tanggal 08 Juni 2021 pukul 04.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik mendatangi rumah / kediaman Tersangka, namun Tersangka ERO tidak berada di kediamannya yang terletak di Jalan Tarumanegara Utama No. 65 Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Solo.
" Selanjutnya, pada pukul 05.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo karena Tersangka diduga berusaha melarikan diri, dan ketika memantau di sekitar Jalan Slamet Riyadi, Tim Jaksa Penyidik menemukan mobil Tersangka berada di Hotel Aston Solo, oleh karenanya Tim Jaksa Penyidik berjaga di sekitar lokasi hingga kemudian Tim Jaksa Penyidik berhasil menangkap Tersangka ERO pada saat hendak meninggalkan hotel (check out) pukul 06:00 WIB," ungkapnya.
Untuk selanjutnya, Tersangka ERO yang merupakan Direktur Utama PT. Hasta Mulya Putra langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta guna dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diinterogasi mengenai alasan ketidakhadiran Tersangka.
Kemudian tersangka di cek kesehatanya, hasilnya Tersangka ERO dinyatakan sehat dan negatif dari Covid-19, " Tersangka kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Kepolisian Resort (Rutan Polres) Surakarta, Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan segera memberkaskan perkara tersebut untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya. ( Muzer )