Adhyaksa Foto Indonesia

Kasus Korupsi Bank Syariah Mandiri, Kejagung Tahan Dua Orang Tersangka

 




JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penahanan terhadap 2 orang Tersangka Dugaan Korupsi Bank Syariah Mandiri, Senin (7/6/2021).

Kedua tersangka itu ialah tersang Far dan PZR terkait Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada Debitur PT. HASTA MULYA PUTRA.

“Tersangka FAR selaku Karyawan Swasta PT. Mega Hidro Energi Surabaya dan Pelaksana Marketing Support/Sales Assistant PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo Tahun 2010 s/d 2014. PZR selaku Manager Operasional PT. Mega Hidro Energi Surabaya dan Kepala Cabang PT. Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo Tahun 2007 s/d 2013,” uja Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH.

Kapuspenkum menjelaskan kasus posisi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada Debitur PT. HASTA MULYA PUTRA, tahun 2013.

“PT. Hasta Mulya Putra melalui Direkturnya yang bernama Tersangka ERO mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo sebesar Rp. 14.250.000.000,- untuk membiayai usaha modal kerja pengerjaan proyek pembangunan Ruko dan perumahan di Kota Madya Madiun dengan tiga tahapan,” urai Kapuspenkum dalam  rilis yang diterima redaksi, Senin (7/6/2021).

Leonard Simanjuntak menjelaskan Fasilitas pembiayaan tersebut tahap 1 tanggal 23 Agustus 2013 sebesar Rp.7,5 milyar, tahap 2 tanggal 3 September 2013 sebesar Rp. 2 milyar dan tahap 3 tanggal 3 Oktober 2013 sebesar Rp.4,750 milyar.

“Pemberian fasilitas pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan yang berlaku dan menggunakan 9 bilyet deposito senilai Rp.15 milyar milik Lim Chin Hon (warga negara Malaysia) sebagai jaminan atau agunannya. Dan Penggunaan deposito sebagai jaminan dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Lim Chin Hon selaku pemiliknya. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya peran dari James Kwek (warga negara Singapura) yang menjadi perantara antara Tersangka ERO dengan PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo dalam hal ini Tersangka PZR (Kepala Cabang) dan Tersangka FAR (Sales Assistant) yang menjanjikan akan memberikan bunga (nisbah/bagi hasil) yang besar kepada Lim Chin Hon,” ucap Kapuspenkum.

Atas permintaan James Kwek, tambah Kapuspenkum, deposito tidak diikat gadai oleh PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo. Untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu Lim Chin Hon mencairkan deposito, maka Tersangka PZR dan Tersangka FAR meminta Tersangka ERO untuk menyerahkan 20 sertifikat SHGB RUKO atas nama PT. Hasta Mulya Putra di Pusat Grosir Madiun Jl. Seruni Timur Kota Madya Madiun, Jawa Timur yang dimaksudkan sebagai jaminan pendamping.

Selanjutnya kata Leonard, Tersangka ERO menyerahkannya kepada Tersangka PZR dan Terhadap 20 SHGB itu itu Tersangka tidak diikat hak tanggungan oleh Tersangka PZR dan Tersangka FAR.

“Bahwa dana pembiayaan yang telah diterima PT. Hasta Mulya Putra sebesar Rp.14,250 miliar oleh Tersangka ERO tidak digunakan sebagaimana tujuan diajukan dan diberikannya pembiayaan. Bahkan Tersangka ERO tidak dapat menjelaskan rincian penggunaan masing-masing tahap pencairan fasilitas pembiayaan yang diterimanya, karena PT. Hasta Mulya Putra tidak pernah membuat pembukuan, meskipun dalam akad pembiayaan PT. Hasta Mulya Putra berkewajiban mengelola dan menyelenggarakan pembukuan atas pembiayaan secara jujur dan benar dalam pembukuan tersendiri,” ujar Kapuspenkum.

Ternyata tambah Kapuspenkum, Fasilitas pembiayaan yang diterima PT. Hasta Mulya Putra yang digunakan untuk pembangunan perumahan hanya sebesar Rp.1 milyar yaitu untuk pembangunan Ruko dan Perumahan di Wilayah Caruban Madiun, sedangkan sisanya digunakan untuk usaha pengeboran minyak di Wonocolo. Adapun Ruko Pusat Grosir Madiun dan Perumahan Rawa Bhakti Residence pada saat pengajuan pembiayaan telah selesai dibangun yakni pada tahun 2011, sedangkan Perumahan Bumi Citra Legacy (BCL) II tidak terdapat pembangunan, hanya ada 1 unit rumah contoh.

“Bahwa serangkaian perbuatan yang dilakukan Tersangka PZR bersama-sama dengan Tersangka FAR dan Tersangka ERO, telah merugikan keuangan negara Rp.14 miliar lebih. Dan itulah yang harus dipertanggungjawabkan ketiga tersangka,” tegas Kapuspenkum. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال