Adhyaksa Foto Indonesia

DPO Terpidana Tipikor Proyek Jalan, Berhasil Dicomot Tim Tabur Kejaksaan Agung

 




JAKARTA- Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil mengamankan seorang Buronan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada proyek  Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo.


Terpidana  atas nama Musashi Pangeran Batara (38) diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung di Jalan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur, Pada Selasa 08 Juni 2021 kemarin pukul 08:12 WIB," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu ( 9/6/2021)


Terpidana yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi saat diamankan oleh Tim Tabur  tidak melakukan perlawanan.


Terpidana Musashi Pangeran Batara diamankan di Jalan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur lantaran ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tidak hadir.


"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," ujarnya.


Oleh karenanya tutur Leo,  kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung.


" Pada hari ini Rabu 09 Juni 2021, Terpidana diterbangkan ke Jambi dengan pesawat Batik Air pukul 13:00 WIB," kata Kapuspenkum Leonard.



Leonard menyebut, penangkapan dilakukan Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB Tanggal 16 April 2021,  merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo.


Atas perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dan terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terpidana dijatuhi hukuman selama 5 (lima) tahun penjara serta denda Rp. 50.000.000, dan apabila Terpidana tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.


"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya," terangnya.


"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.  ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال