BANGKALAN - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bangkalan setorkan uang hasil sitaan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) kambing etawa sebanyak 600 juta ke kas negara, Kamis (17/6/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Chandra Saptadji melalui kasi intel Putu Arya Wibisana dalam keterangan resminya mengatakan bahwa uang tersebut merupakan sitaan dari kasus korupsi kambing etawa.
“Pada hari ini kami telah melakukan penyetoran uang ke kas negara hasil sitaan barang bukti terhadap Penanganan Perkara Tindak pidana korupsi ( Tipikor ) Bantuan Keuangan Khusus kepada Bumdes untuk Pengembangan Kambing Etawa tahun anggaran 2017sebanyak Rp. 616.484.600(enam ratus enam belas juta empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus rupiah),” ujarnya.
Putu juga menjelaskan bahwasanya uang tersebut nantinya akan masuk ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Uang sitaan barang bukti ini akan masuk ke kas negara sebagai PNBP, dengan kode akun 425239 yang berarti pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya,” jelasnya.
Proses penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ( Kasi PB3R ) Anjar Purbo, kepada Kepala Sub Bagian Pembinaan ( Kasubagbin ) Panio, untuk disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri. ( Muzer )