JAKARTA- Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Banten Dr. Asep N Mulyana mengungkapkan Pengabdian, integritas dan kiprah (alm) Jaksa Agung RI ke Empat R. Soeprapto sebagai Penuntut Umum Tertinggi dan pilar penting penegakan hukum di Indonesia tidak hanya sekadar patut diapresiasi, melainkan juga menjadi panutan bagi insan adhyaksa dan para praktisi hukum.
" Oleh karenanya, sudah pada tempatnya apabila nama beliau diabadikan dalam sebuah jalan dan dijadikan Pahlawan Nasional," kata Kajati Banten Asep Mulyana, Sabtu ( 26/6/2021)
Korps Adhyaksa Banten dibawah komando Dr Asep N Mulyana SH MH, ini akan mengabadikan nama Jaksa Agung RI keempat, R Soeprapto, sebagai nama jalan utama di Kota Serang, ibukota Provinsi Banten.
Nama jalan utama itu adalah Jalan Raya Jaksa Agung R Soeprapto yang akan menggantikan nama Jalan Raya Pandeglang di Kota Serang, Provinsi Banten.
Jalan Raya Jaksa Agung R Soeprapto ini berjarak 9 kilometer mulai dari lampu merah jalan poros utama Pandeglang yang melintasi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten hingga perbatasan Kota Serang dengan Kabupaten Serang di Cibaros, Provinsi Banten.
“Kita, terutama di daerah-daerah, memberikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada pimpinan-pimpinan kita, kepada senior-senior kita, yang sudah banyak berjasa tidak hanya membangun institusi tapi juga berjasa dalam rangka bagaimana membangun Kejaksaan sebagai satu pilar penegak hukum,” ujarnya.
Dia mengatakan, Jaksa Agung RI keempat, R Soeprapto, menjadi contoh dan teladan bagi jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia bagaimana integritas dan kiprahnya dalam penegakan hukum dan keadilan.
Berangkat dari contoh keteladanan itulah, kata Asep Mulyana, dirinya menginisiasi agar nama Jaksa Agung R Soeprapto menjadi nama jalan raya di Serang, ibukota Provinsi Banten.
“Alhamdulillah, pihak Kementerian PUPR, instansi lainnya dan pihak pemerintah daerah yang berkaitan dengan perubahan nama jalan itu sudah menyetujuinya, termasuk masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat,” ucap Asep Mulyana.
Dia mengungkapkan, selama proses pengusulan perubahan nama jalan utama itu, dirinya pontang panting bolak balik mendatangi kementerian, instansi dan pihak terkait lainnya.
“Saya memberikan sejumlah argumentasi yang meyakinkan bahwa almarhum bapak Jaksa Agung R Soeprapto ini layak diabadikan menjadi nama jalan,” tukasnya.
Mantan Kepala Biro Hukum Kejaksaan Agung ini menyebutkan bahwa banyak parameter yang dipersyaratkan untuk perubahan nama itu, baik pihak provinsi maupun kota/kabupaten yang dilewati jalam tersebut, terutama masyarakat dan tokoh masyarakat. “Alhamdulillah, mereka semua mendukung kita,” tandasnya.
Asep Mulyana berharap penamaan Jalan Raya Jaksa Agung R Soeprapto di Serang, ibukota Provinsi Banten, ini semakin menguatkan keinginan jajaran Korps Adhyaksa untuk mewujudkan gelar Pahlawan Nasional kepada Jaksa Agung RI keempat, R Soeprapto.
“Ini juga sebagai implementasi dan bukti bahwa kami jajaran Kejati Banten mendukung Korps Adhyaksa yang dipimpin bapak Jaksa Agung Burhanuddin mewujudkan gelar Pahlawan Nasional kepada Jaksa Agung RI keempat, almarhum bapak R Soeprapto,” kata Asep Mulyana.
Secara terpisah Ketua Umum PJI ( Persatuan Jaksa Indonesia ), yang juga Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, mengatakan bahwa PJI juga mendukung usulan R Soeprapto menjadi pahlawan nasional.
"Dengan ketegasan dan kejujuran Jaksa Agung R. Soerapto tidak hanya dilakukan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangananya sebagai Jaksa Agung, namun juga ditanamkan pada keluarganya," ujar Untung. ( Muzer/ SZ )