JAKARTA- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ( Jampidum ) Dr. Fadil Zumhana, meresmikan Pos Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung , Jakarta, Rabu ( 19/5/2021) peresmian pembukaan pos PTSP tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Jampidum Fadil Zumhana.
Jampidum Fadil Zumhana menjelaskan maksud dan tujuan dibangunnya Pos Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum adalah untuk mewujudkan proses pelayanan publik yang lebih baik.
" Yang cepat, mudah, transparan dan terukur sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta memberikan pelayanan prima, akuntabel dan anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," kata Jampidum Fadil Zumhana saat menyampaikan sambutannya.
Selain itu kata Fadil, pembangunan PTSP juga dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Program Reformasi Birokrasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
"Guna meningkatkan predikat Zona Integritas dari Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang sudah diperoleh pada tahun 2020 menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2021," pungkasnya.( Muzer )