METRO LAMPUNG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menggelar pemusnahan sebanyak 16 barang bukti perkara narkoba berbagai jenis. Pemusnahan BB yang berasal dari perkara pidana umum tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht ) dilakukan di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (20/5/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kota Metro Virginia Hariztavianne mengungkapkan, sebanyak 61 barang bukti narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut dimusnahkan berbarengan dengan 11 barang bukti perkara umum lainnya.
"Total ada 72 perkara pidana umum, itu terdiri atas 61 barang bukti narkotika dan 11 barang bukti perkara pidana umum. Jenis barang buktinya adalah narkoba jenis sabu, ganja, tembakau gorilla lalu ada HP, sajam, pakaian, dan kunci letter T," kata Kajari Virginia dalam keterangan resminya, Kamis ( 20/5/2021) petang.
Mantan Kasubid Pengajaran pada Diklat Teknis dan Fungsional Badan Diklat Kejaksaan RI ini mengatakan, sebanyak 72 barang bukti perkara tersebut didapat sepanjang Januari hingga Mei 2021. Kedepan, pihaknya akan kembali melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum.
"Ini barang bukti atas kasus dari bulan Januari hingga bulan Mei tahun ini. Sebelumnya kita sudah melaksanakan pemusnahan juga, dan jumlah barang buktinya juga kurang lebih sama. Kita akan terus melakukan pemusnahan setelah barang bukti kasus pidana umumnya terkumpul banyak dulu," ucapnya.
Virginia menyebut, Khusus barang bukti perkara narkoba, pihaknya kedepan akan berkerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota setempat untuk melakukan pemusnahan dengan cara tidak dibakar.
"Untuk pemusnahan barang bukti narkoba kedepan kita akan berkoordinasi dengan BNN untuk pinjam alat pemusnahnya," ujarnya.
Virginia menambahkan, sesuai amar putusan, untuk barang bukti elektronik semuanya dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan palu lalu dibakar ke tong yang disediakan.
"Untuk alat elektronik yang kita musnahkan hari ini, sesuai amar putusannya untuk dimusnahkan. Jadi pemusnahan itu tergantung pada amar putusan, yang dilakukan hari ini amar putusannya adalah dirampas untuk dimusnahkan, jadi tidak dilakukan lelang," pungkasnya.
Sementara pada kesempatan tersebut, turut hadir Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati menyampaikan, pemusnahan barang bukti atas 72 perkara tindak pidana umum tersebut berkat sinergitas aparat penegak hukum. ( Rls /Muzer )