JAKARTA- Jaksa Agung Muda Intelijen ( Jamintel ) Kejaksaan Agung Dr.Sunarta mengatakan Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan ba...
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Intelijen ( Jamintel )
Kejaksaan Agung Dr.Sunarta mengatakan Pengamanan Pembangunan Strategis
merupakan bagian dari peran Intelijen Penegakan Hukum dalam melakukan upaya,
pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam
rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat
ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di
bidang pembangunan strategis sehingga pelaksanaan pembangunan dapat
dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran
Hal
itu disampikan Jamintel melalui siaran pers resmi yang keluarkan Puspenkum saat
membuka acara Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis Kegiatan Proyek Strategis
Nasional (PSN) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia yang berlangsung dari Gedung
Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta, Senin (
20/5/2021 ) secara virtual.
Hadir mendampingi Jaksa Agung Muda Intelijen yaitu Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Dr. Mia Amiati, SH. MH. (hadir daring), Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Didi Suhardi, SH. MH. dan beberapa Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI antara lain Inspektur Jenderal Ir. T. Iskandar, MT., Sekretaris Inspektur Jenderal Bimo Adi Nursanthyasto, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Ir. Jarot Widyoko, Sp. I, dan Direktur Jenderal Cipta Karya Ir. Diana Kusumastuti, MT.
Sementara,
hadir dalam jaringan (daring) yaitu dan Para Kepala Balai Unit Satuan Kerja
Wilayah di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI dari
seluruh wilayah Indonesia.
Pada
kesempatan ini Jam Intel menyampaikan Visi Pemerintahan Presiden Jokowi Widodo
dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin periode
Tahun 2019-2024 adalah “Terwujudnya Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri, dan
Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”. Visi tersebut diwujudkan dalam
Sembilan Misi yaitu :
1.
Peningkatan kualitas manusia Indonesia;
2.
Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing;
3.
Pembangunan yang merata dan berkeadilan;
4.
Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan;
5.
Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa;
6.
Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya;
7.
Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada
seluruh warga;
8.
Pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya; dan sinergi
pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan.
Merujuk
pada Visi dan Misi tersebut, Jaksa Agung RI melalui surat nomor :
B-151/A/SUJA/10/2019 tanggal 30 Oktober 2019 perihal Petunjuk Dalam Rangka
Optimalisasi Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan RI, yang menegaskan bahwa
arah kebijakan penegakan hukum dalam mendukung Pembangunan dilakukan antara
lain melalui pendekatan pencegahan (preventif), dan penindakan (represif) yang
saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional dalam memberantas
Tindak Pidana Korupsi, Penegakan hukum yang mendukung investasi, menghindari
mencari kesalahan administrasi maupun perijinan demi mendapatkan keuntungan
pribadi dan Meningkatkan pengamanan dan
penyelamatan aset BUMN dan BUMD serta Pemerintah Daerah.
Selanjutnya
dalam program prioritas Jaksa Agung disebutkan bahwa penegakan hukum tidak lagi
menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun
lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi. “ Dalam
pelaksanaannya, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen berupaya melakukan
upaya-upaya preventif guna meminimalisasi peluang dan risiko-risiko terjadinya
Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam proyek-proyek pembangunan strategis,
sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya,” ujar Sunarta.
Sunarta
lebih lanjut menjelaskan bidang Intelijen Kejaksaan merupakan bagian dari
intelijen negara yang melaksanakan fungsi intelijen penegakan hukum sebagaimana
tersebut dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen antara lain melaksanakan
kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan
pencegahan tindak pidana di bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM dilaksanakan oleh Jaksa
Agung Muda Bidang Intelijen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
38 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia 15 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
“Khusus
kegiatan pengamanan dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh Bidang
Intelijen Kejaksaan RI. dapat diartikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya
tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan Negara,” jelasnya.
Lebih
lanjut Sunarta menjelaskan, bahwa ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan
strategis meliputi sektor infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan,
telekomunikasi, kepelabuhanan, smelter, pengolahan air, tanggul, bendungan,
pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi,
ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri
prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara, dan sarana
penunjang serta sektor lainnya guna mendukung keberhasilan jalannya
pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional
maupun daerah.
Secara
umum tutur Sunarta, dapat dijelaskan bahwa pola kerja Pengamanan Pembangunan
Strategis dimulai ketika stakeholder yang melaksanakan pembangunan strategis
menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, ataupun gangguan dalam pelaksanaan
pekerjaaan pembangunan. Dalam kondisi yang demikian, Bidang Intelijen dapat
membantu pengamanannya dalam arti memberikan bantuan penyelesaian permasalahan,
terutama dari aspek hukumnya.
Sunarta
juga menyampaikan dalam kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis, Bidang
Intelijen juga dapat melakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan
tantangan terhadap aset-aset Kementerian dan BUMN yang perlu untuk dipulihkan
yang berkolaborasi bersama dengan Jaksa Pengacara Negara. Bidang Intelijen
Kejaksaan pada tahun 2021, melalui Direktorat D telah melaksanakan Pengamanan
Pembangunan Strategis sebanyak 26 Kegiatan dan untuk Kejaksaan Tinggi Seluruh
Indonesia sebanyak 148 kegiatan.
Kinerja
Bidang Intelijen dalam kegiatan pengamanan pembangunan strategis tersebut,
khususnya yang dilaksanakan oleh
Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen telah mendapatkan apresiasi
berupa penghargaan dari stakeholder salah satunya dari PT. Angkasa Pura I. Sunarta
berharap penghargaan tersebut tentunya dapat menjadi pemicu semangat jajaran
bidang Intelijen tidak hanya di Pusat namun di seluruh wilayah Indonesia untuk
terus meningkatkan etos kerja dan komitmen pelayanan prima dalam kegiatan
pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis di lingkungan Pemerintah maupun
BUMN/BUMD sesuai dengan arah kebijakan
Pemerintah.
Pelaksanaan
pembangunan strategis merupakan salah satu upaya serius dan massif yang
dilakukan Pemerintah dalam menghadirkan kemajuan, kesejahteraan dan keadilan
sosial bagi Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan
secara serius, transparan dan akuntabel, terlebih dana pembangunan yang dipakai
berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat atau hutang yang dilakukan
oleh negara. Hal ini juga dapat meningkatkan citra dan nilai Pemerintah di mata
masyarakat bahwa Pemerintah selalu bekerja bagi rakyat.
Pengamanan
pembangunan strategis oleh Kejaksaan berupaya hadir dalam rangka sinergi dan
membantu mencari solusi atas hambatan, mencegah korupsi, dan meningkatkan
efisiensi dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah. Kiranya kerjasama antara
Kejaksaan dan Kementerian PUPR ini dapat dilaksanakan secara optimal demi
kepentingan Bangsa Indonesia.
“ Kunci
keberhasilan kegiatan pengamanan pembangunan strategis ini yaitu melalui
Identifikasi masalah sejak dini, Koordinasi, Transparansi dan Sinergi semua
stakeholder (pemilik pekerjaan, pelaksana, pengawas dan APIP), oleh karena itu
kami mengajak rekan-rekan para Kepala Balai Unit Satuan Kerja beserta
jajarannya di lingkungan Kementerian PUPR untuk selalu berkoordinasi dan bekerjasama
secara aktif sejak dini dengan jajaran Bidang Intelijen baik dengan Direktorat
D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen maupun dengan Kejaksaan Tinggi dan
Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia sehingga kita dapat bersama-sama
bersinergi dalam menyukseskan pembangunan strategis di Indonesia,” terang
Sunarta.
Mengakhiri
kegiatan perlu disampaikan bahwa Jaksa Agung telah membuat surat yang ditujukan
kepada para Gubernur/Bupati/Walikota perihal Koordinasi Pelaksanaan Tugas
Kejaksaan dalam Penegakan Hukum dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
menyatakan tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas setiap bentuk
penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kejaksaan RI dalam pelaksanaan tugas
penegakan hukum dan pembangunan. Dengan demikian, ditegaskan kembali kepada
para Kepala Balai Unit Satuan Kerja beserta jajarannya di lingkungan
Kementerian PUPR untuk tidak perlu khawatir dalam melaksanakan kegiatan
pembangunan dan pengelolaan anggaran demi mensukseskan visi misi Presiden dalam
melanjutkan pembangunan guna mencapai tujuan berbangsa sebagaimana telah
digariskan dalam pembukaan UUD 1945.
( Muzer )
COMMENTS