Kantor Kejati Maluku Utara |
TERNATE – Hakim Pengadilan Negeri Ternate, menolak permohonan Praperadilan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) I Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara (Malut), Reza Daeng Barang atas penetapan statusnya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) pengadaan kapal dan alat simulator di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut oleh penyidik Kejati Malut.
Penolakan praperadilan ini menguatkan penetapan tersangka Reza Daeng Barang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Sumber yang berhasil dihimpun, Sidang putusan yang dibacakan hakim tunggal Rudy Wibowo Senin (19/4/2021) lalu memutuskan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan telah membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon.
Menurut hakim, apakah pemohon dapat ditetapkan sebagai tersangka setelah pemohon sebagai pejabat pemerintah yang telah dinyatakan tidak melakukan kesalahan berdasarkan pemeriksaan dari aparat pengawasan Internal Pemerintah.
Sehingga hakim praperadilan berpendapat, hal tersebut bukan merupakan objyek atau wewenang dari praperadilan sehingga hakim praperadilan tidak dapat menilai dan mempertimbangkan bukti dari pihak pemohon tersebut.
Hakim menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi dari pihak termohon Hasan M. Tahir bahwa awalnya terdapat laporan dari masyarakat secara tertulis mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan kapal nautika penangkap ikan di Dikbut Malut tahun anggaran 2019.
Selanjutnya Kejati Malut membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan kemudian dilakukan penyelidikan hingga ke penyidikan sampai pada ekspose. Atas dasar tersebut pihak termohon (Kejati Malut) kemudian menetapkan Surat Perintah Penyelidikan nomor : PRINT-18/Q.2/Fd.1/02/2020 tanggal 23 Maret 2020. Termohon telah memanggil 14 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam rentang waktu antara tanggal 27 Juli 2020 s/d 12 Januari 2021.
“Berdasarkan pertimbangan di atas maka penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum karena didasarkan atas lebih dari 2 alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP,” kata Rudy.kepada media.
Terkait apakah penghitungan kerugian negara merupakan syarat untuk dapat ditetapkannya pemohon sebagai tersangka. Hakim berpendapat penetapan tersangka merupakan pendapat subyektif dari penyidik yang nanti pendapat tersebut akan diuji kembali pada tingkat penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Sebab itu dalam hal ini penyidik harus obyektif dalam menilai bukti yang ada sebagai dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Meski begitu katanya dia, unsur kerugian negara merupakan ketentuan hukum materiil maka hal tersebut harus dibuktikan pada saat pemeriksaan di persidangan.
“Penetapan tersangka berdasarkan ketentuan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana pasal 184 KUHAP. Sehingga penghitungan kerugian negara oleh lembaga yang berwenang bukan merupakan syarat sah penetapan tersangka,” jelasnya.
Apakah tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh pemohon sehingga mengakibatkan penetapan tersangka menjadi tidak sah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU PTPK disebutkan, dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi dilarang menyebut nama atau alamat pelapor. Baik itu hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor, karena ketentuan tersebut menegaskan bahwa terhadap pelapor tidak wajib diberikan SPDP.
“Dengan pertimbangan tersebut maka tidak diberikannya SPDP kepada pemohon tidak mengakibatkan penetapan tersangka menjadi tidak sah,” bebernya.
Aspidsus Kejati Malut, Irwan Datuiding dikonfirmasi terkait petusan hakim mengatakan, terkait putusan praperadilan terhadap pemohon ke pihak termohon (Kejati Malut) sudah jelas-jelas sah. Namun pada prinsipnya Kejati tidak serta merta menetapkan seseorang sebagai tersangka tetapi terlibih dahulu harus memenuhi dua alat bukti sebagaimana ditetapkan dalam pasal 184 KUHP.
“Nanti kami sampaikan kepada pimpinan dulu baru kami mengambil langka untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi ini,” singkatnya. (Muzer/KM/Rls)