Adhyaksa Foto Indonesia

Jaksa Agung Perintahkan Jaksa Tuntut Maksimal bagi Pelanggar Prokes Covid-19

 




Jaksa Agung, Dr.Burhanuddin


JAKARTA- Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. Perintahkan jajarannya untuk menindak tegas dan menuntut secara maksimal bagi para pelanggar Protokol Kesehatan ( Prokes ) Covid 19.


Menyikapi beberapa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara Kualanamu Medan, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut. 


Leonard Simanjuntak dalam keterangannya mengungkapkan, ada beberapa kasus terbaru, seperti  masuknya Warga Negara India yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina.

Selain itu ada kasus terbaru pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan menjadi perhatian Jaksa Agung Republik Indonesia.


" Bapak Jaksa Agung memerintahkan penanganan kasus-kasus dimaksud agar para Jaksa melaksanakan secara profesional, komprehensif, dan tuntas," ucap Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak, Kamis ( 29/4/2021).


Apabila terbukti bersalah kata Leo, agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia. 


Leonard lebih lanjut menjelaskan, Kejaksaan akan terus konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan serta akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal sebagai komitmen Kejaksaan.

"Upaya dalam penegakkan dan kepastian hukum serta untuk menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19," pungkas Leo. (Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال