![]() |
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak |
JAKARTA- Kejagung kembali terus menerus melakukan perburuan terhadap aset aset milik tersangka yang terkait dengan kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis mengatakan Penyitaan aset Tersangka yang berhasil disita kali ini adalah aset dari Tersangka HH dan BTS.
"Disita berupa 1 (satu) mobil Lexus Nomor Polisi B 16 SLR," ujar Kapuspenkum Leonard Simanjuntak,Sabtu ( 10/4/2021)
Leonard menyebut penyitaan mobil mewah tersebut, merupakan hasil penggeledahan Kantor PT. IIKP di Kembangan Jakarta Barat pada Selasa 06 April 2021 beberapa waktu lalu.
"Barang bukti tersebut disita dari Susanti Hidayat selaku Direktur Utama PT. Inti Kapuas Arwana Internasional (adik kandung Tersangka HH)," terangnya.
Selanjutnya, masih kata Kapuspenkum Leonard, penyitaan terhadap benda bergerak berupa mobil tersebut akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Leonard menjelaskan,Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.
Kemudian Penyitaan aset terkait Tersangka BTS berupa 328 (tiga ratus dua puluh delapan) bidang tanah dan / atau bangunan diatasnya dengan status sertifikat HGB yang luas seluruhnya kurang lebih 193 (seratus sembilan puluh tiga) hektar yang terletak di Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Penyitaan terhadap barang bukti berupa aset aset dari tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.Yang diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).
(Muzer)