Adhyaksa Foto Indonesia

Kejagung Kembali Tandai Aset Penyitaan Terkait Dugaan Kasus Tipikor Asabri dari Dua Tersangka BTS dan LP

 







JAKARTA- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kembali melakukan pemasangan tanda penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).


Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan,Pemasangan tanda penyitaan barang bukti yang dilakukan pada Kamis 08 April 2021 kemarin adalah aset daripada milik Tersangka atau yang terkait dengan Tersangka BTS.


" Barang bukti yang disita dan diberi tanda, berupa 132 (seratus tiga puluh dua) bidang tanah dengan luas seluruhnya 220.000 M2 atas nama PT. Batu Kuda (RIMO),yang terletak di Kelurahan Banjar Agung Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Provinsi Banten.," kata Leonard dalam keterangan resminya di terima,Sabtu ( 9/4/2021)


Leonard menyebut, Pemasangan tanda penyitaan barang bukti dilanjutkan terhadap barang bukti yang merupakan aset milik Tersangka LP, berupa 6 (enam) bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan luas seluruhnya 26.000 M2 atas nama PT. Prima Jaringan yang terletak di Bambu Apus Cipayung Kota Jakarta Timur.


Terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri)  diduga telah  menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).


Pemasangan tanda penyitaan pada dua aset milik Tersangka BTS dan Tersangka LP dilakukan guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain, dilaksanakan dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M. (Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال