Adhyaksa Foto Indonesia

Kasus Asabri, Kejagung Kembali Sita 30 Lahan Tanah Milik Tersangka BTS di Kendari

 




JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti ( BB ) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).


Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak membenarkan adanya penyitaan berupa tanah seluas 394.662 M2 dari tersangka BTS.


"Kali ini aset yang berhasil disita berupa 30 bidang tanah beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Andalan Tekhno Korindo yang terafiliasi dengan Tersangka BTS," kata Leo di Jakarta, Kamis ( 29/4/2021)


Leo menyebut tanah seluas 394.662 M2 di Desa Puwatu dan Desa Watulondo Kabupaten/Kota Kendari, dan status Sertifikat HGB tersebut telah  disita oleh Tim Jaksa penyidik Pidsus dan langsung diblokir oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Kendari. 


Dikatakan penyitaan 30 (tiga puluh) bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari dengan Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 27 April 2021.


" Yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Kota Kendari," ungkap Leo.


Leo menjelaskan, terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال