Adhyaksa Foto Indonesia

Korupsi Anggaran Dinas DPRD Subang, Kejari Subang Jebloskan Pejabat PPTK ke Lapas

 

Tersangka JMA ( tengah ) saat akan dilakukan penahanan di Lapas Klas IIA Subang

SUBANG- Kejaksaan Negeri Subang jebloskan JMA, SH (44 tahun) kedalam Lapas ( Lembaga Pemasyarakatan ) Klas II A Subang terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) penyalahgunaan anggaran perjalanan Dinas Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD TA 2017.


Kepala Kejari Subang Taliwondo melalui Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Imam Tauhid dalam keterangannya mengatakan penahanan terhadap tersangka JMA dilakukan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Subang.


"Tersangka diperiksa oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang terkait tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan anggaran perjalanan Dinas Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD TA 2017 pada Sekretariat Daerah Kab. Subang,"kata Imam Tauhid,Jumat ( 5/3/2021)


Imam menjelaskan tersangka JMA, SH saat itu kedudukannya menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama-sama dengan tersangka AM selaku Pengguna Anggaran (PA).Untuk membuat Kegiatan Perjalanan Dinas Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2017 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Subang.


Namun tutur Imam perbuatan tersangka tidak tertuang dalam Hasil Rapat BAMUS DPRD Kabupaten Subang.


Dengan modus membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan padahal tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif). 


Atas perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.835.400.00,- (delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) 

berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan Negara BPKP Provinsi Jawa Barat Nomor : SR-950/PW10/5/2020 tanggal 20 Desember 2020.


Imam menyebutkan penetapan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Subang Nomor : Print-02/M.2.28/Fd.1/03/2021 tanggal 05 Maret 2021.


Selanjutnya masih kata Imam,tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 05 Maret 2021 s/d 24 Maret 2021 di Lapas Klas II A Subang.


Penahanan tersangka kata Imam,berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Subang Nomor : Print – 02/M.2.28/Fd.1/03/2021 tanggal 05 Maret 2021.


Bahwa tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( Muzer )


                                                                                                                    

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال