Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi didampingi para Kasi saat menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari Tipikor Sekretariat DPRD |
BENGKULU- Kejaksaan Negeri Lebong dibawah komando Arief Indra Kusuma Adhi, SH, MHum telah berhasil menyelematkan keuangan negara sebesar Rp.1,3 Milyar dalam perkara dugaan Tindak pidana korupsi ( Tipikor ) pada sekretariat DPRD Kab. Lebong tahun anggaran 2016.
Kajari Lenong Arief Indra Kusuma Adhi, SH, MHum melalui Kasipenkum Kejati Bengkulu Marthyn Luther, SH. MH,Kamis ( 18/3/2021) mengatakan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lebong melakukan
penyelamatan Kerugian Keuangan Negara dari inisial TR selaku ketua DPRD kab lebong tahun 2016 sebesar Rp.1.353.217.500,- (satu milyar tiga ratus lima puluh tiga juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah).
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sekretariat DPRD Kab. lebong tahun anggaran 2016," ujarnya.
Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara diserahkan saudara TR selaku mantan ketua DPRDtahun 2016 kepada Tim Jaksa Penyidik yang disaksikan langsung oleh Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi.
Uang tersebut kemudian dititipkan pada lembaga keuangan yaitu BRI unit Muara Aman dan dalam pengawasan tim penyidik.
"Penyelamatan kerugian keuangan negara oleh Kejaksaan Negeri Lebong merupakan upaya penyelamatan keuangan negara di masa pandemi." bebernya.
Untuk diketahui kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, dengan menerapkan 3M. ( Muzer )