JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Prof Muhammad Mahfud MD berkunjung ke Kejaksaan Agung dan diterima oleh Jaksa Agung RI DR Burhamuddin SH.MH diruang tamu VVIP Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Senin (15 /3/2021).
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, Menko Polhukan Muhammad Mahdud MD maksud dan tujuan utama kunjungan kerja dalam penyelesaian kasus-kasus korupsi, pertama soal unsur tindakan korupsi yang beberapa waktu lalu ada masukan dari beberapa tokoh agar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna diberikan petunjuk pelaksanaan yang jelas.
"Hal ini diperlukan karena di lapangan ada beberapa orang tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan korupsi, namun hanya karena salah administrasi, langsung dibawa ke kasus korupsi," ujarnya.
" Ini menyebabkan sebagian orang takut melangkah , dan setelah didiskusikan, Kejaksaan Agung sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sehingga apabila ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada niat jahat (mens rea), maka bukan kasus korupsi", katanya.
Oleh karenanya, sebagian besar kasus yang diajukan Kejaksaan Agung hampir semuanya terbukti di pengadilan bahwa di bawah 5% saja yang dianggap bukan kasus korupsi.
"Artinya, cara menerapkan hukum sudah bagus dan hanya perlu penerapan undang-undang dan SOP saja diperketat."
Selanjutnya yang didiskusikan pada kesempatan tersebut adalah kasus korupsi pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang sudah berjalan proses hukumnya, penetapan Tersangka telah dilakukan namun belum ke pengadilan.
Menko Polhukam menjelaskan, memang ada upaya-upaya untuk menyelesaikan perkara tersebut di luar hukum pidana dalam artian secara perdata, tetapi setelah didiskusikan perkara tersebut adalah Tindak Pidana Korupsi, sehingga masalah korupsi pada PT. Asabri tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejaksaan Agung.
" Kalau ada persoalan perdata terdapat di luar perkara korupsi, maka nanti akan dibicarakan dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia, tetapi pada intinya kasus korupsi pada PT. Asabri tetap akan berjalan sebagai Tindak Pidana Korupsi dan tidak akan bisa ditawar-tawar kembali," Tegasnya.
Dalam pertemuan itu Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH.
didampingi Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi SH. M.Hum, Para Jaksa Agung Muda, serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Sementara itu Menko Polhukam Muhammad Mahfud MD didampingi
antara lain Deputi III Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sugeng Purnomo, Deputi IV Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Irjen Pol Armed Wijaya, Kuncoro, Rizal Mustary.
Kunjungan kerja dua pejabat ini dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan tentang pencegahan dan penularan Covid 19,antara lain dengan menerapkan 3M.( Muzer )