Adhyaksa Foto Indonesia

Klarifikasi Penanganan Perkara P3H,Kajari Soppeng: JPU Tak Melakukan Kriminalisasi Melainkan Murni Penegakan Hukum

 

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak ( tengah ) saat menggelar konferensi pers terkait klarifikasi penanganan perkara P3H.

JAKARTA-- Pusat Penerangan Hukum ( Puspenkum ) Kejaksaan Agung,bersama Kejaksaan Negeri Soppeng, menggelar konferensi pers  atas klarifikasi terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum.


Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.MH dalam konferensi persnya mengatakan  perkara pidana umum  yang ditangani oleh Kejari Soppeng pada Kejati Sulawesi Selatan tentang penanganan perkara tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) di kawasan hutan lindung di Laposo Niniconang Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan.


Hadir dalam konfrensi pers Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari )  Soppeng Mohammad Nasir, SH. MH. didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ( Kejati Sulsel ) Yudi Indra Gunawan, SH. MH. dan dalam penjelasannya Kajari Soppeng menjelaskan bahwa penanganan 3 (tiga),yakni Terdakwa I. Natu bin Takka Terdakwa II. Ario Permadi alias Madi bin Natu dan Terdakwa III. Sabang bin Beddu yang diduga melanggar pasal 82 (1) huruf b atau pasal 82 (2) atau pasal 83 (1) huruf a jo. Pasal 12 huruf d atau pasal 84 (1) jo. Pasal 12 huruf f atau pasal 84 (3) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang sekarang masih dalam tahap upaya hukum banding ke pengadilan tinggi Makassar oleh Penasihat Hukum para Terdakwa pada tanggal 19 Januari 2021.




Sementara Kajari Soppeng M.Natsir mengatakan bahwa para Terdakwa telah memasuki kawasan Hutan Lindung, kemudian melakukan penebangan kayu jenis Jati Merah (tektona grandis) sebanyak 55 pohon. 


Diketahui, para Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk melakukan penebangan terhadap pohon kayu yang berada di dalam kawasan hutan lindung Laposo Niniconang Kelurahan Bila Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.


"Adapun jumlah barang bukti yang ditebang oleh para Terdakwa sebanyak 55 (lima puluh lima) pohon kayu jati merah kemudian sudah diolah menjadi 266 (dua ratus enam puluh enam) batang balok berbagai ukuran dengan ukuran panjang minimal 3 (tiga) meter hingga 11 (sebelas) meter," ujar Nasir.


Nasir mrnuturkan berdasarkan fakta persidangan telah diperiksa saksi Ketua RT, 2 (dua) saksi dari Polisi Kehutanan, lurah, ahli di bidang pemantapan kawasan hutan, ahli di bidang perijinan dalam kawasan hutan dan ahli kehutanan.


"Berdasarkan fakta tersebut bahwa benar para Terdakwa melakukan kegiatan menebang pohon kayu didalam kawasan hutan lindung," bebernya.


Kemudian dalam tuntutan pidana jaksa penuntut umum telah melakukan penuntutan berdasarkan hal-hal yang meringankan bahwa Terdakwa 1. Natu bin Takka telah berusia lanjut dan kayu-kayu tersebut digunakan oleh Terdakwa bukan untuk dijual dan hal yang memberatkan bahwa Terdakwa mengambil kayu jati merah sebanyak 55 (lima puluh lima) pohon dan sudah diolah menjadi 266 (dua ratus enam puluh enam) potong kayu berbagai bentuk ukuran. 


"Memperhatikan fakta-fakta hukum dipersidangan dan juga mermpertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan dan selama dalam proses penanganan perkara para Terdakwa tidak dilakukan penahanan dan terhadap para Terdakwa dituntut dengan hukuman yang paling ringan yaitu pidana penjara selama 4 (empat) bulan lalu diputus oleh hakim pengadilan negeri watansoppeng dengan putusan 3 (tiga) bulan penjara, sesuai Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 82 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan setelah pembacaan putusan pada tanggal 19 Januari 2021 Para Terdakwa melalui Penasihat Hukum menyatakan banding.


"Terhadap perkara ini Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan kriminalisasi melainkan murni penegakan hukum sesuai Undang-undang ," katanya.


Nasir menyebut kawasan hutan tersebut sebelum di tetapkan menjadi kawasan hutan lindung telah dilakukan sosialisasi yang melibatkan aparat desa tentang daerah tersebut masuk kawasan hutan lindung namun masyarakat tersebut tidak ada yang keberatan. 


Nasir menunturkan para Terdakwa melakukan penebangan kayu didalam kawasan hutan di luar kawasan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersil harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang (Pasal 11 ayat 4 Undang-Undang R.I Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan).


"Terhadap Terdakwa 1. Natu bin Takka telah lanjut usia sesuai fakta di persidangan dan keterangan Terdakwa sendiri, Terdakwa sendiri yang menebang pohon kayu jati merah sebanyak 55 (lima puluh lima) pohon kayu jati dengan menggunakan mesin chainsaw," ungkapnya.


Bahwa terhadap orang tua Terdakwa yang menanam kayu jati diwilayah kawasan hutan lindung tidak dapat dibuktikan oleh Terdakwa 1. Natu bin Takka. Walaupun didalam persidangan sudah didatangkan saksi yang meringankan (a de charge) tidak ada satupun yang menerangkan bahwa kayu jati tersebut ditanam oleh orang tua Terdakwa Natu hanya berdasarkan keterangan Terdakwa 1. Natu bin Takka yang tidak didukung oleh saksi lain.


Bahwa Terdakwa membayar SPPT namun sesuai fakta persidangan berdasarkan keterangan ahli kehutanan menyatakan bahwa SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan yang sah.


Untuk diketahui konfresi pers dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan pandemik Covid 19 dengan menerapkan 3 M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum dan sesudah acara baik dengan air maupun dengan hand sanitizer. (Muzer)




Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال