SUBANG- Kejaksaan Negeri ( Kejari )Subang melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Drs. H. Aminudin, M.Si terkait Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor )penyalahgunaan anggaran perjalanan Dinas Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD TA 2017 pada Sekretariat Daerah Kab. Subang.
Penahanan tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang melakukan pemeriksaan secara ketat.
Kepala Kejari Subang Taliwondo saat menggelar konferensi pers,Sabtu( 16/1/2021) di Kantor Kejari Subang bersama jajarannya menyampaikan telah melakukan pemeriksaan terhadap Drs. H. Aminudin, M.Si yang diduga melakukan Tipikor berupa penyalahgunaan anggaran perjalanan Dinas Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD TA 2017 pada Sekretariat Daerah Kab. Subang.
'Selesai pemeriksaan, pada pukul 17.20 Wib Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang langsung melakukan penahanan terhadap Drs. H. Aminudin," kata Kajari Subang Taliwondo melalui Kasi Intel Imam, dikonfirmasi,Sabtu ( 16/1/2021)
![]() |
Taliwondo menyebutkan perintah penahanan terhadap Sekda Kabupaten Subang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Subang Nomor : Print-01/M.2.28/Fd.1/01/2021 tanggal 15 Januari 2021 dan Surat Perintah Penahanan dari Kepala
Kejaksaan Negeri Subang pada tingkat Penyidikan Nomor : Print-01/M.2.28/Fd.1/01/2021 tanggal 15 Januari 2021.
" Tersangka di tahan terhitung sejak tanggal 15 Januari 2021 s/d 03 Februari 2021 di Lapas Klas II A Subang," ujarnya.
Bahwa kemudian pada pukul 18.30 Wib, tersangka Drs. H. Aminudin.M.Si dibawa ke Lapas klas II A Subang oleh Tim Penyidik Kejari dengan pengamanan Tim Operasi Intelijen Kejari Subang.
"Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."papar Kajari Subang.
Taliwondo menuturkan penahanan terhadap tersangka Drs. H. Aminudin.M.Si dilakukan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Kajari mengungkapkan bahwa Penanganan perkara berawal, ketika Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang pada Tahun Anggaran 2017
menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah dengan total sebesar Rp. 8.640.905.000,00 (delapan milyar enam ratus empat puluh juta sembilan ratus lima ribu rupiah).
Namun kata Kajari,diketahui bahwa dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan dalam realisasi kegiatan dan Laporan pertanggungjawaban Kegiatan Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Subang khususnya pada Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah.
Taliwondo mengungkapkan modus operandinya tersangka memerintahkan kepada staf untuk membuat Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah yang tidak tertuang dalam Hasil Rapat Bamus DPRD Kabupaten Subang.
"Dengan cara membuat Laporan Pertanggujawaban (LPJ) seolah – olah kegiatan tersebut dilaksanakan padahal tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif)," urainya.
Atas perbuatannya negara dirugikan Rp. 835.400.000,00 (delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah.Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Barat Nomor : SR-950/PW10/5/2020 tanggal 30 Desember 2020 Perhitungan Kerugian Negara.( Muzer )