TERNATE- Jaksa Agung Burhanuddin perintahkan kepada jajarannya untuk melakukan Pengawalan Program Vaksinasi Nasional.
Mendasarkan pada rencana pemerintah untuk memberikan vaksin sebagai strategi utama untuk mencapai kekebalan komunal guna menyelesaikan persoalan pandemi Covid-19
"Saya perintahkan kepada segenap jajaran agar turut mendukung keberhasilan jalannya Program Vaksinasi Nasional dengan sebaik-baiknya," kata Jaksa Agung Burhanuddin.
Perintah tersebut disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin, saat memberikan pengarahan pimpinan pada awal tahun 2021 lalu. Kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajarannya, Para Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajarannya dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajarannya di seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara virtual.
Terkait hal itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) telah mengimplementasikan program pemerintah dalam pengawalan dan mendukung penuh pencanangan vaksinasi sebagai program pemerintah.
Kepala Kejati ( Kajati ) Maluku Utara DR. Erryl Prima Putra Agoes, disela sela usai menghadiri pencanangan vaksinasi mengatakan, Kejaksaan Tinggi Malut mendukung serta menyambut gembira khususnya di Maluku Utara sudah dilakukan vaksinasi yang dimulai dari beberapa pejabat publik dilingkup Pemerintah Provinsi.
“Jadi vaksin ini kita dukung karena, memang sudah suatu keputusan pemerintah dan ini saya menyambut gembira di Malut sudah dilaksanakan hari ini. Masyarakat ikut menyaksikan bahwa vaksin ini aman, halal itu yang penting dan sudah memenuhi persyaratan izin dari badan BPOM,” kata Kajati Malut Erryl Prima Putra Agoes di konfirmasi,Kamis, (14/1/2021).
Kajati Erryl mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu takut untuk ikut melaksanakan vaksinasi dikarenakan sudah memiliki persyaratan ijin dari BPOM.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Saya mengimbau segera untuk melaksanakan vaksin ini,” ujarnya.
Dikatakan, dengan melihat kehadiran Forkopimda artinya menunjukkan dukungan. Memang, kata dia, ada persyaratan vaksin tidak sembarangan atau tidak serta merta semua orang bisa menerima divaksin.
“Memang ada persyaratan vaksin ini tidak sembarangan atau tidak serta merta semua orang bisa menerima vaksin. Menurut dokter rumah sakit, yang bisa divaksin itu adalah orang-orang yang memenuhi kriteria antara lain sehat dan tidak bisa kalau (dia-red) penderita darah tinggi diabetes melitus atau pernah kenal Covid-19 nah itu tidak bisa,” ujarnya menambahkan.
Erryl menuturkan di tubuh Adiyaksa, tidak ada keraguan, semua siap. Jadi kita tunggu saja kapan giliran. Tapi tentu sesuai protokol yang menjadi ketentuan pemerintah.
"Terutama syarat yang menerima vaksin tidak ada sakit bawaan kalau ada sakit bawaan tentunya dilarang,"pungkasnya.( Muzer )