![]() |
Kajari Kota Probolinggo Yeni Puspita,SH.MH menyetorkan uang pengganti ke Kas Daerah Kota Probolinggo |
PROBOLINGGO- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Probolinggo menerima Pembayaran Uang Pengganti senilai Rp. 775.446.730,75 (Tujuh ratus tujuh puluh lima juta empat ratus empat puluh enam tujuh ratus tiga puluh rupiah rupiah) atas nama Terpidana Suhadak, S.Pd Bin H. Terkait dugaan Tindak pidana korupsi ( Tipikor ) dalam Pembangunan Gedung Islamic Center tahun 2012 - 2013.
Selanjutnya oleh Jaksa Penuntut umum ( JPU ) uang tersebut langsung disetorkan ke Kas Daerah Kota Probolinggo.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kota Probolinggo Yeni Puspita,SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Benny Bryandono mengatakan
Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tindak pidana khusus ( Tipikor ) pada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menerima Pembayaran Uang Pengganti senilai Rp. 775.446.730,75 atas nama Terpidana SUHADAK, S.Pd Bin H. Romli.
"Uang Pengganti tersebut dibayarkan oleh terpidana melalui keluarganya," ujar Kasi Intel Benny dalam keterangan resminya,Senin ( 1/2/2021)
Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo Benny menyebutkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1771/PID.SUS/2020 tanggal 13 Juli 2020 terpidana dinyatakan bersalah dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Gedung Islamic Center tahun 2012 - 2013.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, Sekretaris Daerah Kota Probolinggo drg. Ninik Ira wibawati, Inspektur Kota Drs. Probolinggo Tartip Goenawan serta Kepala BPPKAD Wawan Soegyantono, SE., MM.
"Dalam pelaksanaan Penghitungan Uang Pengganti dilaksanakan langsung oleh Pihak Bank Jatim Cabang Kota Probolinggo," kata Benny.
Setelah dilakukan penghitungan tutur Benny, uang tersebut langsung diserahkan oleh pihak keluarga terpidana kepada JPU.
"Kemudian dilanjutkan secara simbolis penyerahan uang pengganti tersebut oleh Kajari Kota Probolinggo kepada Walikota Probolinggo untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah Kota Probolinggo," bebernya.
Benny mengungkapkan untuk Kesekian kalinya Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo telah memberikan kontribusinya kepada Pemerintah Daerah Kota Probolinggo.
"Sebelumnya telah berhasil melakukan penyelamatan aset milik Pemerintah Kota Probolinggo berupa Gedung Plaza Probolinggo," ungkapnya.
Atas prestasi tersebut, Walikota Probolinggo memberikan penghargaan dan apresiasi setinggi tingginya kepada Kajari Kota Probolinggo beserta Jajaran.
Untuk diketahui bahwa Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi terus di lakukan jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Tidak semata-mata melakukan Penindakan dengan tujuan memberikan efek jera melainkan juga mengutamakan Penyelamatan dan Pemulihan Kerugian Negara serta Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bentuk Kemanfaatan.( Muzer )