![]() |
Terdakwa ( kiri ) saat diamankan oleh tim Tabur Kejagung |
JAKARTA-Tim operasi gabungan Intelijen Kejagung atau lebih dikenal dengan sebutan Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) kembali berhasil menangkap dan mengamankan seorang DPO ( Daftar pencarian orang ) asal Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejagung dalam keterangannya mengabarkan bahwa Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana korupsi ( Tipikor ) atas nama R. Dharana Herlambang Parikesit.
"Terpidana ditangkap di Jalan Tanjung 26 Blok J No.13 Kel. Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat 29 Januari 2021 jam 15.40 WIB," kata Leonard Simanjuntak,Jumat ( 29/1/2021) malam.
Leonard menyebut terpidana merupakan target DPO Kejari Jakarta Pusat sejak 2013.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu R. Dharana Herlambang ParikesitTempat Lahir, Jakarta56 Tahun / 9 Maret 1964,Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terpidana kata Leo, adalah Pemeriksa Pajak Wilayah Pontianak, diketahui awalnya merupakan Terdakwa dalam Perkara diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi) yaitu menerima pemberian sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
"Uang sebanyak 70 juta dari wajib pajak PT. Kalimantan Steel yang ditransfer melalui rekening BCA oleh konsultan pajak pada saat Terpidana menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Wilayah Pontianak,"ungkapnya.
Perkara ini kemudian disidik dan bergulir di pegadilan hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).Dengan Putusan Kasasi MA RI Nomor 2222.K/Pidsus/2012 tanggal 6 Januari 2013.
"Berdasarkan putusan MA 71/Pid.B/TPK/2011/PN JKT.PST menyatakan Terdakwa R. Dharana Herlambang Parikesit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Kapuspenkum Leonard.
Maka terpidana dapat diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Dakwaan Kesatu Primair.
"Terdakwa R. Dharana Herlambang Parikesit dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan tahanan Kota," ucapnya.
Dan terpidana di perintahkan supaya terdakwa ditahan dengan tahanan rutan dan membayar denda sebesar Rp. 300.000.000,00.- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,' ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak. (Muzer )