Adhyaksa Foto Indonesia

Tim Tabur Kejagung Terus Buru Koruptor,Giliran Terpidana Tipikor Bersumber APBN di Cokok di Apartemen

Kapuspenkum Kejagung Leonardo Simanjuntak



JAKARTA-Di pengujung  tahun 2020 Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) Intelijen Kejaksaan Agung RI dibawah kepemimpinan Dr.Sunarta terus menerus tiada henti melakukan perburuan terhadap terpidana penyandang DPO ( Daftar pencarian orang ) terkait dalam perkara Tindak pidana korupsi ( Tipikor )Kegiatan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2009 dan 2010.


Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejagung,Leonard Ebenezer Simanjuntak, SH. MH dalam rilisnya menyampaikan bahwa Tim Tabur Intelijen Kejagung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Maluku berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejati Maluku di Apartemen Menara Kebon Jeruk Kawasan Jakarta Barat.


Identitas Terpidana yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI berjenis perempuan atas nama Louisa Corputty( 65 ) pekerjaan Pensiunanan PNS.


"Terpidana berhasil ditangkap di sebuah Apartemen Menara Kebon Jeruk Jakarta Barat pada hari ini Rabu  (09/12/2020) sekira pukul 17.45 WIB," ujar Leonardo Simanjuntak,Jakarta,Kamis ( 10/12/2020) malam.


Saat terjadi penangkapan terpidana  yang sempat buron 4 tahun itu, tanpa melakukan perlawanan yang berarti .


Leo mengungkapkan sebelum terjadi penangkapan terlebih dulu sempat dilakukan monitor oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejati Maluku.


Setelah yang bersangkutan dinyatakan buron karena ketika dipanggil secara patut tetapi tidak mengindahkan panggilan Jaksa Eksekutor Kejati Ambon. 


Leonardo lebih lanjut mengungkapkan perkara berawal ketika Terpidana Louisa Corputty selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) Kegiatan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2009 dan 2010.


Kemudian bersama-sama dengan saksi Anthoneta Gaspersz (penuntutan dilakukan terpisah), bertempat di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku telah mengetahui bahwa kegiatan LKS telah selesai dilakukan dengan menggunakan Anggaran yang bersumber dari APBD.


Namun terpidana mengajukan permintaan pembayaran dengan turut menandatangani Surat Permintan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dan menerima pencairan dana LKS sumber dana APBN Tahun Anggaran 2010. 


Kemudian diketahui menggunakan anggaran tersebut tidak sesuai peruntukannya dengan cara dibagi-bagi kepada para pihak yang tidak berhak menerimanya. 


Bahwa akibat perbuatan Terpidana telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.424.053.000.00.- (satu milyar empat ratus dua puluh empat juta lima puluh tiga ribu rupiah).


Setelah melalui proses pemeriksaan persidangan sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI (MARI), berdasarkan Putusan Nomor: 1490 K/PID.SUS/2016 Tanggal 23 Januari 2017, Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.


Melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman  pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp 679.834.000.,- (enam ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah).


Dan apabila  tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.


Untuk selanjutnya Terpidana  Louisa Corputty diterbangkan ke Maluku untuk dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Ambon guna menjalani hukuman sesuai putusan.


Diungkapkan atas Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Maluku kali ini merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 118 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.


Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.


"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," pungkas Kapuspenkum Kejagung Leonardo Simanjuntak.( Muzer )




Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال