JAKARTA-Kejaksaan Agung ( Kejagung) periksa Direktur Alat Mesin Pertanian ( Alsintan ) terkait dengan perkara Tindak pidana korupsi ( Tipikor ) dalam pengadaan alat mein pertanian pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Tahun Anggaran 2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum( Kapuspenkum ) KejagungLeonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.di Jakarta,Kamis ( 17/12/2020) dalam keterangan resminya mengatakan Pemeriksaan satu orang sebagai saksi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
"Saksi yang hari ini diperiksa atau diminta keterangannya yaitu saudara Suprapti,dia diperiksa sebagai Direktur Alat Mesin Pertanian pada Kementan RI," ungkap bang Leo panggilan akrab Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Leonard Mengungkapkan Suprapti sebagai Direktur Alat Mesin Pertanian pada Kementan RI dianggap mengetahui proses pengadaan alsintan.
" Diduga dia mengetahui tentang spesifikasi alat mesin pertanian yang dibutuhkan dan diadakan oleh Kemnetan RI," ucapnya.
Pemeriksaan diperlukan guna untuk mengetahui kronologi dan kualitas alat mesinnya.
"Oleh karena itu keterangan saksi dianggap perlu diperiksa untuk mengetahui fakta tentang alat mesin pertanian yang diproduksi, bagaimana kualitas dan berapa harga produksinya". terangnya.
Leo menyebut berdasarkan keterangan saksi dapat digunakan untuk jadi alat bukti guna dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengadaan alsintan pada Kementan RI.
Dikatakan bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19," Yaitu dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tukasnya.( Muzer )