Adhyaksa Foto Indonesia

Opini: MENYOROT JAKSA PENGACARA NEGARA LEBIH DEKAT

 


APAKAH JAKSA PENGACARA NEGARA HANYA UNTUK INSTANSI PEMERINTAH ?

APAKAH JAKSA PENGACARA NEGARA TIDAK DAPAT MENYENTUH KEBUTUHAN MASYARAKAT UMUM ?

Apabila kita mendengar istilah Jaksa Pengacara Negara, maka akan begitu banyak pertanyaan yang timbul tentang Jaksa Pengacara Negara. Apakah Jaksa Pengacara Negara ? Siapakah yang menjadi Jaksa Pengacara Negara ? Untuk Siapakah Jaksa Pengacara Negara ? Dimanakah Jaksa Pengacara Negara dan apa yang bisa dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara ? 

Istilah yang berasal dari kata Jaksa memang dikenal bertugas menangani masalah- masalah peradilan. Pada awal – awal kemerdekaan  Kejaksaan berada di bawah Kementrian Kehakiman yang sebelumnya di bawah Kementrian Dalam Negeri. Ada banyak pengertian jaksa antara lain dapat kita lihat di dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. ada pula pengertian jaksa di pasal 1 KUHAP Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang- undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Lalu bagaimana dengan pengertian Jaksa Pengacara Negara ? Perpres RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI jo Perpres  No. 29 Tahun 2016 Perubahan atas peraturan presiden nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI menjelaskan di dalam Pasal 24 (1) : Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara dan dalam pasal Pasal 24 (2) : lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana ayat 1 meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah meliputi lembaga/ badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara/daerah dibidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan/keuangan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memebrikan pelayanan hukum kepada masyarakat.   

Bahwa sebelumnya di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pada Pasal 30 ayat (2) telah dinyatakan  : Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas      nama negara atau Pemerintah dan dalam Pasal 34 (2) : Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada pemerintah lainnya.

Lalu muncul lagi pertanyaan, apakah bedanya Penegakan Hukum,  Bantuan Hukum, Perimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum ? Disini dapat kami jelaskan bahwa Penegakan hukum ialah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban umum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat misalnya Mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ( Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974), Mengajukan permohonan pembubaran PT dengan alasan PT melanggar kepentingan umum atau PT melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang undangan. (Pasal 146 ayat (1) huruf a UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas), Mengajukan permohonan pailit dengan alasan kepentingan umum. (Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundan Kewajiban Pembayaran Utang), dan Pembatalan Paten (UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten pasal 91 ayat (4))

Bantuan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan pemberian jasa hukum kepada Instansi Pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai Kuasa Pihak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Jadi disini peranan Jaksa Pengacara Negara adalah jelas sebagai wakil dari si pemberi kuasa yakni Pemerintah Pusat/ Daerah atau Lembaga Negara atau BUMN/BUMD atau Pejabat Tata Usaha Negara yang kemudian permasalahannya dapat ditempuh dengan cara di dalam pengadilan (Litigasi) ataupun diluar pengadilan (non litigasi) .



Pertimbangan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance/LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Lembaga Negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD, yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri . Misalnya ketika instansi pemerintah di pusat/ daerah memiliki permalasahan hukum yang membutuhkan analisa atau kajian- kajian hukum sehingga diharapkan dapat memperoleh pengetahuan tentang aturan hukumnnya dan solusi dalam penyelesaian masalah di dalam kegiatan pemerintahan maka instansi tersebut dapat membuat permohonan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk membuat pendapat hukum ataupun pendampingan hukum yang kemudian hasil dari kajian analisis hukum tersebut dapat bermaanfaat bagi si pemohon dalam menyelesaiakan permasalahan yang dihadapi dimana analisa tersebut berupa analisa  yuridis normatif terhadap permasalahan yang dimohonkan pendapat hukum berdasarkan kajian data dan fakta yang disampaikan pemohon serta asas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Pendapat Hukum ini bukan merupakan suatu keputusan atau produk hukum yang dapat digunakan untuk mengajukan suatu hak tertentu/ klaim kepada pihak lain. 

Tindakan Hukum lain adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Bahwa dalam hal ini menjelaskan ketika ada  instansi pemerintah pusat/ daerah yang memiliki permasalahan hukum dengan instansi pemerintah lainnya yang seperti pemerintah pusat/ daerah BUMN/BUMD yang sama- sama penggelolaan anggarannya bersumber pada APBN/ APBD maka Jaksa Pengacara Negara memiliki ruang untuk menjadi Mediator atau Fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang ada dengan didahului surat permohonan dari para pihak yang ditujukan kepada Jaksa Pengacara Negara dalam hal ni melalui JAM Datun, Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kepala Kejaksaan Ngeri tergantung dimana wilayah hukum instansi tersebut berada.

Lalu bagaimana dengan Pelayanan Hukum ? Apakah tugas Jaksa Pengacara Negara hanya untuk kepentingan Instansi Pemerintah ? Apakah Jaksa Pengacara Negara Tidak dapat menyentuh Kebutuhan masyarakat Umum ? disini dapat kami jelaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara Tidak hanya terfokus pada pelayanan kepentingan instansi Pemerintah saja akan tetapi Jaksa Pengacara Negara juga menyentuh kebutuhan masyarakat umum melalui Pelayanan Hukum, dimana Pelayanan Hukum itu sendiri adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk  memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta. Apa contohnya ?  Sebelumnya kita jelaskan dulu apa itu masyarakat, Menurut kamus Bahasa Indonesia Masyarakat adalah sekelompok manusia yang terjalin erat karena sistem tertentu, tradisi tertentu, konvensi dan hukum tertentu yang sama, serta mengarah pada kehidupan kolektif.Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang saling bergaul, dalam istilah ilmiah adalah saling berinteraksi. Suatu kesatuan manusia dapat mempunyai prasarana melalui warga-warganya dapat saling berinteraksi. Definisi lain, masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat berlanjut, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama. Jadi dengan melihat pengertian tersebut siapapun itu baik perseorang , kelompok orang yang berada di dalam satu sistem pemerintahan bernegara dapat memperoleh pelayanan hukum dari Jaksa Pengacara Negara yang bertugas memberikan penjelasan dan pandangan- pandangan hukum dalam menghadapi permasalahann hukum yang timbul di tengah kehidupan bermasyarakat.

Lalu muncul pertanyaan lagi, apakah Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili masyarakat perseorangan ? dapat kita jelaskan bahwa Jaksa Pengacara tidak dapat mewakili perseorangan sekalipun itu dilakukan dengan surat kuasa karena tupoksi Jaksa Pengacara Negara telah diatur dengan jelas di dalam peraturan perundang- undangan.

Bahwa di dalam beracara Jaksa pengacara Negara bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dan terbatas pada kewenangan yang dikuasakan,tunduk pada hukum acara yang berlaku,  kedudukannya setara dengan Prinsipal/Pengacara pihak lawan, wajib menjunjung tinggi profesionalitas dan dalam mempertanggungjawabkan tugasnya Jaksa Pengacara Negara melaporkan setiap perkembangan perkara kepada klien dan pimpinan. Jaksa Pengacara Negara tidak mengenal lawyer fee dan tidak menimbulkan conflict of interest (tidak bermata dua).

Bahwa yang paling penting tupoksi Jaksa Pengacara Negara pada Perdata Dan Tata Usaha Negara (DATUN) dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum di kalangan instansi pemerintah pusat/ daerah, Lembaga Negara,  BUMN/BUMD, Masyarakat , termasuk tujuannya adalah mencegah  terjadinya tindak pidana korupsi .


Penulis : Arianti Maya Puspa Dewi,SH

Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir


Referensi :

Undang- Undang  16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI

Perpres RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI jo Perpres  No. 29 Tahun 2016 Perubahan atas peraturan presiden nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI;

PERJA No.006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI;

PERJA No.018/A/JA/07/2014 tentang Standar Operating   Prosedur Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenag Perdata   dan Tata Usaha Negara;

PERJA No.025/A/JA/11/2015  tentang petunjuk pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;

PPT Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI 





Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال