Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Kendal Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tipikor Pengadaan Alkes RSUD Soewondo






KENDAL- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kendal tetapkan dua orang tersangka Kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Soewondo Kendal  tahun anggaran 2013.Kedua orang tersangka tersebut dititipkan ke tahanan Mapolres Kendal.



Kepala Kejari Kendal Ronaldwin didampingi Kepala Seksi Intelijen ( Kasi ) Intel Hilman dan Kasi Pidsus Dani dalam keterangan resminya mengungkapkan dugaan kasus tindak pidana korupsi ( Tipikor ) pada pengadaan alat kesehatan pada RSUD Soewondo Kendal  tahun anggaran 2013.


"Berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Jawa Tengah bahwa Pengadaan alat kesehatan, alat kedokteran dan KB itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3,2 miliar," ujar Kajari melalui Kasi Intel Hilman di konfirmasi,Selasa ( 24/11/2020) malam.




Kasi Intel Hilman menyebut kan pengadaan tersebut terdiri dari 15 item barang yakni Anesthesia Machine, Electrosurgical Unit, Operating Table, Operating lamp, Traction, Shortwave Diathermy, Ent Diagnostic, Dental Unit + Accessories, Infusion Pump, Bedside Monitor, Suction Pump, Incubator, ECG, Chemistry Analyzer dan Hematologi Analyzer. 


"Pengadaan tersebut memakan anggaran mencapai Rp 14,2 miliar, namun ternyata anggaran yang terpakai hanya Rp 9,6 miliar," ungkapnya.


Sementara Kasi Pidsus Kejari Kendal, Dani K Daulay mengatakan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka.


"Kedua orang tersangka  yakni Zaninal Arifin, Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Dr Soewondo yang membuat perjanjian pengadaan tersebut dan Erni Kusumawati, direktur perusahaan yang melakukan pengadaan tersebut," terangnya.


Kasi Pidsus menyebutkan proses perkara tersebut saat ini telah masuk pada pelimpahan tahap 2 yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses persidangan.


"Saat ini kedua tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan" ujarnya.


" Kami titipkan di sel tahanan Polres Kendal," sambungnya.


Untuk melakukan pengumpulan barang bukti lain dan pendalaman terhadap kasus tersebut pihaknya terus melakukan pemeriksaan.Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dari kasus ini.


"Bisa dimungkinkan muncul tersangka lainnya dari pengumpulan bukti baru, Namun saat ini hanya ada dua saja karena barang bukti masih mengarah kepada dua orang itu saja,"pungkasnya.


Kedua tersangka mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol digiring ke mobil Kejaksaan Negeri Kendal untuk dibawa ke Polres Kendal. 


Guna mencegah terjadinya penularan Covid 19 Pemeriksaan terhadap  kedua tersangka dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,yaitu di rapit test, menggunakan masker dan mencuci tangan.( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال