JAKARTA-Setelah dilakukan pemeriksaan di gedung bundar oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan 2 (dua) Tersangka terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji atau Gratifikasi oleh Direksi PT. Bank Tabungan Negara (persero) dari PT. Pelangi Putera Mandiri dan PT. Titanium Property.
Selanjutnya mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono di jebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020) malam.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis menyampsikan bahwa Penahanan dilakukan setelah Maryono selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau janji, suap atau gratifikasi dari Direktur PT Pelangi Putera Mandiri (PPM) Yunan Anwar.
“Turut ditahan di Rutan yang sama Direktur PT PPM yaitu YA yang juga ditetapkan sebagai tersangka selaku pihak pemberi,” kata Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (6/10/2020) malam.
Hari menyebutkan kedua tersangka ditahan guna mempermudah proses penyidikan dan mempertimbangkan unsur obyektif dan subyektif. Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Oktober hingga 25 Oktober 2020
Adapun kasusnya, tutur Hari, berawal ketika PT PPM pada 9 September tahun 2014 mendapatkan fasilitas kredit konstruksi dari BTN cabang Samarinda, Kalimantan Timur senilai Rp117 miliar.
Fasilitas kredit diketahui untuk take over utang PT PPM di Bank BPD Kalimantan Timur. Namun belakangan kredit tersebut bermasalah dan sudah mengalami kolektibilitas lima atau macet.
Sementara untuk mendapat fasilitas kredit tersebut, ungkap Hari, diduga ada gratifikasi atau pemberian uang kepada tersangka M oleh tersangka YA sebesar Rp2, 257 miliar.
“Caranya uang tersebut ditransfer tersangka YA ke nomor rekening menantu dari tersangka M yaitu Widi Kusuma Purwanto,” ucap Hari.
Selain itu, katanya lagi, tersangka M selaku Dirut BTN pada tahun 2013 juga menyetujui pemberian kredit kepada PT Titanium Property senilai Rp160 miliar yang mengajukannya melalui Bank BTN Kantor cabang Jakarta Harmoni.
“Diduga juga untuk mendapat fasilitas kredit tersebut, PT Titanium Property memberi gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp870 juta kepada tersangka M. Caranya sama ditransfer ke nomor rekening menantu dari tersangka M,” ujarnya.
Hari menambahkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru terkait kasus pemberian fasilitas kredit dari BTN kepada PT PPM dan PT TP. “Jika terdapat dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai pasal 1 angka 14 KUHAP,” tuturnya.
Sementara itu dalam kasus tersebut tersangka Maryono sebagai pihak penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf a atau huruf b dan pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka YA selaku pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.( Muzer )