Adhyaksa Foto Indonesia

PJI Sulsel Bersama Pusat Kajian Kejaksaan Gelar FGD Terkait Penguatan Kejaksaan Melalui Revisi UU

 




MAKASSAR-Pusat Kajian Kejaksaan - Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UNHAS) bekerja sama dengan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Tema yang diusung pada kegiatan FGD adalah “Mendorong Penguatan Institusi Kejaksaan Melalui Revisi Undang-Undang Kejaksaan”berlangsung di Aula Prof. Baharuddin Lopa Fakultas Hukum Unhas,Makassar,Rabu ( 23/9/2020) lalu.


Hadir sebagai pembicara Dekan Fakultas Hukum Unhas

Prof. DR. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., Kajati Sulsel DR. Firdaus Dewilmar, S.H., M.Hum. dan Inspektur IV Pengawasan Kejagung DR. Chairul Amir, S.H., M.H.


Pasal pemberian kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan tambahan di sorot oleh Pengamat Kepolisian karena dapat beririsan dengan tugas Kepolisian. Namun hal itu dibantah oleh Inspektur IV Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Dr Chaerul Amir.


Kata Chaerul Penyidikan tambahan tak ujug ujug lahir. Ada landasan filosofis mengapa wewenang itu harus ada di Kejaksaan. Yang termaknakan dalam logo Kejaksaan. Timbangan.


Logo timbangan itu kata Chaerul menggambarkan kalau Kejaksaan harus menjadi penyeimbang, menangkap semua aspek dengan berlandaskan hati nurani.


” Ia tidak menggunakan Kacamata kuda dalam menerapkan hukum, Ia harus menangkap segala aspek yang ada, mempertimbangkan semua hal agar memberi rasa keadilan, itulah kenapa penyidikan tambahan ini harus melekat, keseimbangan itu yang kita cari,” katanya


 ” Karena dibeberapa kasus kadang keterangan saksi dipenyidikan berbeda dengan apa yang terungkap dipengadilan,” sambungnya.


Sementara Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, Prof Said Karim menjelaskan kalau penyidikan lanjutan itu bukan hal baru. Ia menilai keliru bila ada anggapan penyidikan tambahan hanya untuk memperluas kewenangan Jaksa, sebab kewenangan penyidikan lanjutan ini sudah termanifestasikan dalam sistem peradilan terpadu. ” Dan saya rasa wajar jika Kejaksaan menegaskan itu kedalam Undang – Undang,” katanya.


Prof Said mengatakan dalam sistem peradilan pidana terpadu Kejaksaan dimungkinkan untuk melakukan penyidikan tambahan, ” Apalagi kalau berkasnya bolak balik,” tuturnya.


Hanya saja kata Ia Jaksa hanya dibolehkan untuk melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi tanpa mengonfirmasi keterangan itu kepada tersangka, ” jadi tidak ada penambahan kewenangan, hanya dipertegas saja membolehkan pemeriksaan kepada tersangka itu, karena susah juga misalnya keterangan saksi itu tidak dikonfirmasikan kepada tersangka,” ujarnya.


Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Farida Patittingi mengatakan revisi undang-undang kejaksaan tidak boleh dilihat sebagai upaya untuk menambah kewenangan Kejaksaan. “Melainkan mengharmonisasikan, mensinkronkan kewenangan-kewenangan karena ujungnya untuk masyarakat,” ujarnya.


Ia mengatakan revisi undang-undang kejaksaan ini harus menjadi awal untuk menegaskan kembali kedudukan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.


“Dalam konstitusi, lembaga kejaksaan tidak disebut secara tegas dan menimbulkan ambiguitas, disatu sisi lembaga Yudikatif dan disilain ia lembaga eksekutif, ini yang harus dipertegas dalam RUU,” katanya.


Kata Prof Farida kegangaman ini menjadikan kejaksaan menjadi tidak independen dalam menjalankan fungsinya ” sehingga selama ini apa yang terlihat peran Kejaksaan lebih menonjol peran eksekutifnya dibanding pelaksanaan tugasnya sebagai fungsi kehakiman,” ujarnya.


Sehingga Ia memberikan opsi Kejaksaan keluar dari Eksekutif supaya Independen dalam menjalankan fungsinya, ” atau tetap dibawah Eksekutif namun tugas dan kewenangannya harus dipertagas,” katanya. 


Untuk diketahui kegiatan tersebut dilaksanakan dengan  tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 yaitu menggunakan masker dan menjaga jarak.sementara panitia mempersiapkan hand sanitizer dipintu masuk dan melakukan pemeriksaan setiap peserta dengan mengecek suhu badan.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال