Adhyaksa Foto Indonesia

Dr.Asep N Mulyana Menjadi Pembicara pada Diskusi Defeered Prosecution Agreement ( DPA )Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

 Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung Dr.Asep N Mulyana ( tengah ) Guru Besar Hukum Pidana UGM,Prof.Edward OS Hiariej ( kiri ) dan Dosen Fakultas Hukum UI,Dr.Febby Mutiara pada acara  Diskusi Defeered Prosecution Agreement ( DPA ) dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia di Fakultas UI,Depok,Senin ( 17/2/2020 )
DEPOK-Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri  pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Dr.Asep N Mulyana menhadiri undangan pada acara Diskusi Defeered Prosecution Agreement ( DPA ) dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.
“Saya diundang oleh Universitas Indonesia dan teman teman di Fakultas Hukum UI untuk berbicara untuk menyampikan gagasan pikiran terkait suatu model atau suatu mekanisme penyelesaian perkara terutama dalam konteks Kejahatan Korporasi dan Bisnis,” ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung Dr.Asep N Mulyana kepada adhyaksafoto usai berbicara pada Diskusi Defeered Prosecution Agreement ( DPA ) dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia,yang berlangsung di Balai Sidang Djokosoetomo Gedung F,Lantai 2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia,Depok,Senin ( 17/2/2020 )
Diskusi yang di gelar Fakultas Hukum Universitas Indoesnai kata Asep melanjutkan,salah satunya terkait dengan DPA ( Deferred Prosecution Agreement ) itu suatu model yang sudah banyak diterapkan dinegara negara maju, terutama Amerika dan Inggris .dan juga sudah dipraktekkan di negara negara barat.

“Jadi model ini merupakan model pendekatan atau model penyelesaian perkara yang memadukan antara konsep konsep Pidana dan konsep konsep keperdataan,” ujarnya.
Sehingga posisi ini kata Asep menambhakn,kemudian tidak hanya menghukum orang tidak hanya kemudian melakukan tindakan koreksi terhadap atau tindak penindakan terhadap para pihak yang melakukan kesalahan.
“Akan tetapi juga melakukan pembenahan tatakelola bisnisnya,sehingga bisnis Korporasi itu kedepan akan menjadi lebih baik dan kemudian akan di percaya oleh masyarakat,” bebrnya.
Demikian juga konsep ini memikirkan bagaimana kontribusi positif dengan hokum terhadap penerimaan keuangan Negara .
Dalam Diskusi ini Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung Dr.Asep N Mulyana juga mengupas beberapa hal tentang penerapan DPA terhadap penipuan di bidang Kesehatan,Kejahatan yang dapat dikenakan DPA,Perbandingan penanganan perkara Innospec LTD Otoritas Hukum di Inggris dan Indonesia,Jenis kejahatan yang dapat diproses melalui mekanisme DPA dan mekanisme penegakan Hukum.
Diskusi yang digelar FH-UI berlangsung selama setengah hari itu menghadirkan dua nara sumber lainnya diantaranya adalah Guru Besar Hukum Pidana UGM,Prof.Edward OS Hiariej dan Dosen Fakultas Hukum UI,Dr.Febby Mutiara dengan di moderator oleh Junaedi.
Diskusi yang membahas permasalahan hokum DPA tersebut di hadiri oleh para Akademisi FH-UI,Praktisi Hukum,pemerhati hukum dan mahasiswa FH-UI.Diakhir diskusi mahasiswa FH UI antusias dengan melemparkan pertanyaan kepada sejumlah narasumber terkait dengan kejahatan korporasi dan lain lainnya. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال