Kabag Hukum dan HAM Pemerintahan Kota Bogor,Alma Wiranta,SH.M.Si ( Han ) |
BOGOR - Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Bogor Tanggal 28 Agustus 2019 memutuskan; Tergugat
1 Pemkot Bogor dan Tergugat 2 Perusahaan
Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) diwajibkan memilih salah satu dari dua opsi,
yakni ; membayar ganti rugi sebesar Rp 69 miliar rupiah atau memperpanjang hak
pengelolaan PT Guna Karya Nusantara terhadap Plaza dan Pasar Bogor untuk waktu
5 tahun ke depan.
"Putusan PN tanggal 28 Agustus, sebelum saya dilantik sebagai
Kabag Hukum dan HAM, setelah menerima Putusan Lengkap saya segera mengajukan
upaya hukum banding." ungkap Alma di ruang kerjanya,Senin ( 17/2/2020 )
Bagian Hukum dan HAM
Kota Bogor sebagai Kuasa Hukum sudah melaporkan dan segera melakukan
tindakan yang tepat sesuai arahan
pimpinan Kota Bogor.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma
Wiranta mengatakan dalam memori banding ia keberatan dengan Putusan tersebut
sehingga menempuh langkah upaya hukum banding dengan membuat memori banding,” Jadi
tinggal nunggu hasilnya."tuturnya.
Menurut Alma Wiranta, apabila melihat perjanjian antara
Pemkot Bogor dan PT.GKN pada 1993 lalu, perusahaan tersebut hanya diberi batas
waktu Hak Guna Bangun (HGB) atau penjualan kios selama enam tahun di Plaza
Bogor maupun Pasar Bogor, sementara untuk Hak Pengelolaan (HPL) sepenuhnya
adalah urusan pemerintah dalam hal ini Pemkot Bogor.
"Saya lihat dalam
dokumen PKS mereka sudah tidak ada hak lagi setelah tahun 2017 dan untuk
masalah Plaza dan Pasar Bogor ini adalah HGB yang terbit di atas HPL, dan PT
GKN tak punya hak pengelolaan setelah tahun tersebut", terang Alma.
Alma membeberkan, setelah tahun 2017 pengelolaan Plaza Bogor
beralih dari PT GKN ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag Pemkot
Bogor) yang nantinya dikerjasamakan untuk dikelola Perumda Pasar Pakuan Jaya.
"Intinya kalau melihat dari klausul perjanjian PT GKN
tidak memiliki lagi hak pengelolaan". tegas Alma.
Alma juga menambahkan, di dalam tubuh PT GKN sebenarnya
terdapat dualisme kepemimpinan, yakni versi Nila Suprapto dan Taufik Iradat.
"Sedangkan yang diakui Kementerian Hukum dan HAM adalah
versi Nila Suprapto," ucapnya.
Secara terpisah, Direktur Operasional Perumda Pasar Pakuan
Jaya Deni Ari Wibowo mengatakan, PD PPJ
sudah membicarakan hal ini dengan Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota
Bogor yang bersinergi dengan Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor,"
ungkapnya.
Deni menyatakan, Perumda Pasar Pakuan Jaya keberatan dengan
Putusan Tersebut karena dinilai memberatkan Perusahaan plat merah.
"Ya, jelas kalau
harus membayar Rp 69 miliar rupiah, kami keberatan. Duitnya dari mana?",
ujarnya.
Alma menyatakan fokus dan akan berusaha sekuat tenaga untuk
dapat memenangkan banding tersebut yang sudah diperiksa kembali di PN Bogor
untuk dikirim ke PT. (14/2/20)
"Bukti-bukti soal kedua pasar itu sudah kami sampaikan
kembali di dalam Memori Banding. "Untuk menyambung saja karena Pemkot
sudah diputuskan menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)."
Sejak berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor
1301/Babakan atas nama PT GKN yang berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan
Pemerintah Kota Bogor Nomor 1 pada tanggal 24 September 2018 sampai saat
ini para pedagang di Plaza Bogor belum
dipungut uang sewa kios nya dikarenakan untuk memungut uang sewa kios oleh
Perumda PPJ harus ada penyertaan modal dari Pemkot Bogor.
"Kisruh pengelolaan Plaza Bogor akan kami benahi
bersama, dan saya sudah berkoordinasi
dengan Kadisperindag, Pak Ganjar agar SK pengelolaan aset Plaza Bogor dan Pasar
Bogor ditertibkan" Tegas Jaksa Alma yang sejak dilantik 17 September 2019 terus
fokus atasi persoalan hukum di Pemkot Bogor.( Rls / Muzer )
Tags
Pembinaan