Adhyaksa Foto Indonesia

Kabag Hukum HAM Kota Bogor Hipnotis Pertemuan Advokasi Lintas Kementerian dan Lembaga Tentang Implementasi KTR

JAKARTA- Bertempat di Hotel Manhattan Jakarta. Alma Wiranta di dapuk sebagai Nara Sumber Lesson learn Implementasi KTR  ( Kawasan Tanpa Rokok ) di Kota Bogor, membuat para peserta yang dihadiri oleh beberapa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Kabupaten/Kota kagum dan memberikan apresiasi aplus saat memaparkan tentang Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Bogor,dalam Pertemuan Advokasi Lintas Kemeterian dan Lembaga Tentang KTR di ballroom Hotel Manhattan, Jakarta,Kamis (30/01/20).
Alma sebagai pembicara mewakili Wali Kota  Bogor Dr. Bima Arya yang tidak bisa hadir karena disaat yang sama melakukan kegiatan  bersama Kapolres, Dandim, Dandenpom, Kasatpol PP dan beberapa OPD Kota Bogor lainnya untuk patroli langsung di Kota Bogor terhadap maraknya aksi tawuran pelajar beberapa waktu lalu.
Alma Wiranta Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor memaparkan tentang KTR
Alma yang merupakan alumni Universitas Pertahanan dan profesi Jaksa yang melekat padanya dengan gaya santai namun lugas dalam memaparkan keberhasilan Kota Bogor menerapkan KTR.
" Kami awali implementasi Perda KTR dari diri kita sendiri sebagai masyarakat, dan sebagai pegawai ASN juga memberikan contoh disiplin tanpa merokok,”ujar Alma.
 Alma tegaskan,Wali Kota Bogor berkomitmen dengan mengajak semua masyarakat Kota Bogor untuk membatasi tembakau melalui KTR dan dengan dalil apapun tidak akan memberikan kelonggaran terhadap sponsor rokok disetiap kegiatan yang dilaksanakan di Kota Bogor, dan pelarangan memasang reklame rokok diseluruh wilayah Kota Bogor.
Terhadap pelarangan reklame papan rokok menurut Alma, tidak mengurangi PAD Kota Bogor, justru malah meningkatkan PAD setiap tahun seperti itu.
"Dari 400 miliar sejak tahun 2014 selanjutnya bertahap naik, sampai pada tahun 2019 PAD Kota Bogor meningkat hingga menjadi 1 Triliun." Ujar Alma.
Lebih lanjut Alma memaparkan keberhasilan implementasi KTR di Kota Bogor karena selain Pimpinan Kota Bogor khususnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat menjadi tauladan dengan tidak merokok baik di muka Umum maupun lingkungan kerja Pemerintahan Kota Bogor, juga diikuti PNS ditempat Kerja.
 Alma menyebut,apabila ada PNS ketahuan merokok di tujuh tempat yang dilarang di Kota Bogor sebagaimana ketentuan pasal 7 dalam Perda No. 10 Tahun 2018 tentang perubahan Perda No. 12 tahun 2009 tentang KTR akan mendapat sanksi.
 "Keberhasilan pelaksanaan Perda KTR bukan hanya dari ASN atau Pimpinan Kota Bogor yang memberikan kebijakan, tetapi diikuti oleh masyarakat, dan saat ini 82 persen masyarakat Kota Bogor sangat perduli dengan Kesehatan dengan melaporkan jika ada yang melanggar perda KTR" kata Alma.
Dengan penandaan kawasan larangan merokok di muka umum masih kata Alma, bukan melarang secara total masyarakat untuk tidak merokok atau melarang usaha perdagangan rokok, “Akan tetapi penggunaan Rokok ditertibkan pada tempat tertentu di muka umum, tempat kerja, mall, tempat ibadah, tempat pendidikan, tempat berkumpul anak-anak, angkutan umum, fasilitas olahraga dan kesehatan serta tempat yang ditentukan lainnya" tegas Alma.
Kegiatan Pertemuan Advokasi Lintas Kementerian dan Lembaga Tentang KTR digagas oleh Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI, turut hadir diantaranya dari Kemendagri, Kemen PPA, KAI, Mabes TNI,  Polri, Kemenag, Bappenas, kemendikbudti dan beberapa perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Lembaga Non Pemerintah. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال