LANGSA, ACEH-Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Langsa melakukan kegiatan pemusnahan Barang Bukti dari Tindak Pidana Umum berlangsung di halaman kantor Kejari Langsa,Kamis ( 5/12/2019 ).
Barang Bukti yang di musnahkan dengan cara di bakar itu diantaranya narkotika jenis sabu, ganja, & ekstasi, jenis sabu seberat 73, 1887 gram, jenis ganja seberat 1310,05 gram dan jenis ekstasi berjumlah 41 butir dengan berat 15,028 gram.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Langsa Ikhwan Nul Hakim.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut di hadiri oleh paea Pimpinan Muspida Kota Langsa dan LSM Granat Perwakilan Kota Langsa.
Kajari Langsa Ikhwan Nul Hakim, meminta kepada masyarakat dan insan pers untuk bersungguh-sungguh membantu aparat penegak hukum. "
"Kami minta kepada masayarakat dan tokoh tokoh serta insan pers,khususnya di wilayah Kota Langsa untuk ikut bekerjasama memerangi peredaran gelap narkotika termasuk apabila ada aparat penegak hukum yang coba-coba bermain dengan Penyalahgunaan Narkotika," tutur Ikhwan.
Kajari Langsa berharap untuk tidak segan segan untuk melaporkan segera, apabila ada aparatur yang coba bermain Narkotika dengan apa pun bentuknya.( Muzer)
Tags
Kejari