![]() |
Terpidana Djoko Priambudi ( baju putih ) bersedia menandatangani berita acara putusan dari Kejari Tarakan |
JAKARTA- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Tarakan telah berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan pematangan dan pembersihan lahan pembuatan paralel runway 375.000 M3 tahun anggaran 2009 dan kegiatan peningkatan landasan pacu tahap 1 tahun anggaran 2010 di Bandar Udara Juwata Tarakan.
“Terpidana atas nama Djoko Priambodo berhasil kami eksekusi pada hari Senin tanggal 11 November 2019 sekitar pukul 18.00 WITA,” kata Kajari Tarakan Fatkhuri melalui Kasi Pidsus Tohom Hasiholan dalam rilis yang dikirimkan ke redaksi,Selasa ( 12/11/2019 ) Eksekusi terhadap terpidana dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Nomor : Print-1942/O.4.15/Fu.1/10/2019 tanggal 24 Oktober 2019.
Kasi Pidsus dalam rilisnya mengungkapkan,terpidana dalam hal ini adalah (dalam kedudukannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.17.175.376.750,43.setelah dilakukan eksekusi,selanjutnya terpidana di boyong ke Kejari Tarakan untuk menjalani proses hokum.
“Eksekusi dilakukan dengan upaya persuasif dan komunikatif dimana berdasarkan surat panggilan kedua dari Kejaksaan Negeri Tarakan, akhirnya terpidana yang beralamat di Bojong Gede Kab. Bogor Jawa barat bersedia datang ke kantor Kejaksaan Negeri Tarakan dan tanpa perlawanan sama sekali juga bersedia menjalani hukuman pidana badan dimana setelah menyatakan kesediaannya, lalu dilakukan penandatangan berita acara pelaksanaan putusan di kantor Kejari Tarakan dan selanjutnya terpidana diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Tarakan,” ujar Kasi Pidsus Tohom Hasiholan mewakili Kajari Tarakan.
Kasi Pidsus Kejari Tarakan mengatakan, terpidana diputus bersalah oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1907K/Pid.Sus/2019 tanggal 23 September 2019.
“ Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada terpidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp.50.000.000 subsider 3 bulan kurungan serta menghukum membayar uang pengganti sebesar Rp.200.000.000 subsider 1 tahun penjara,” bebernya.
Sebelumnya oleh putusan Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smr tanggal 25 Oktober 2016, terpidana sempat diputus bebas dan dikeluarkan dari tahanan, namun oleh karena Mahkamah Agung melalui putusannya telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan memutus terpidana bersalah, maka menjadi kewajiban Jaksa Eksekutor untuk melakukan eksekusi dan memasukkan terpidana ke dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani hukuman. ( Muzer )
Tags
Kejati