Adhyaksa Foto Indonesia

Setia Untung Arimuladi: Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Adalah Tanggungjawab Bersama Aparat Penegak Hukum

Kaban Diklat Kejaksaan RI,Setia Untung Arimuladi ( kiri ) menyerahkan STTPP ( Surat Tanda Tamat Pemndidikan dan Pelatihan ) kepada dua perwakilan
JAKARTA-Anak adalah bagian warga negara yang harus di lindungi karena mereka merupakan generasi bangsa yang dimasa yang akan datang akan melanjutkan kepemimpinan bangsa Indonesia.
Selain itu anak juga bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan telah ditetapkan oleh UUD 1945 pasal 28b yang mengamanatkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI,Setia Untung Arimuladi saat menutup Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA ) bagi Aparat Penegak Hukum angkatan VII yang berlangsung di Aula Sasana Adhi Karyya,Badiklat Kejaksaan RI,Jakarta,Kamis ( 31/10/2019 ) sore.

Kaban Diklat Kejaksaan yang juga sebagai Ketua Umum PJI ( Persatuan Jaksa Indonesia ) Setia Untung Arimuladi dalam kata sambutan mengatakan,ratusan kasus kekerasan terhadap anak maupun anak yang berhadapan dengan hokum masih terjadi setiap tahun dan cenderung meningkat,oleh karena itu anak adalah tanggung jawab kita bersama.
“ Perlindungan hokum bagi anak adalah upaya perlindungan hokum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak,perlindungan anak yang berhadapan dengan hokum,merupakan tanggung jawab bersama aparat penegak hokum,” ujar Untung.
Untung tegaskan,setelah hadirnya undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA terjadi penurunan jumlah anak yang dibina di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak ( LPKA ),hal tersebut dikarenakan UU-SPPA mengenal system diversi atau penyelesaian kasus hokum diluar pengadilan.Tentu saja tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan diversi.
“ Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kasus tidak sampai ke pengadilan,” bebernya.
Kaban Diklat mengatakan,Diklat Terpadu SPPA angkatan VII yang diikuti oleh Jaksa,Polisi,Hakim,Bapas dan Pekerja Sosial ini agar dapat bersinergi dalam penanganan perkara anak sehingga Diversi dan Restorative Justice dapat terlaksana sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال